Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan denda terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar) atau juga disebut pinjol. Nilai total dendanya mencapai Rp 755 miliar.
KPPU menganggap semua perusahaan pindar itu terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan pelaku usaha pindar itu.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pindar tidak pernah memiliki kesepakatan, apalagi menjalankan kartel bunga pinjol.
“Tuduhan kartel itu jelas salah kamar karena dari awal, dari 2018 kita tidak pernah ada kesepakatan antarpemain,” kata Entjik dalam sebuah acara diskusi online, Selasa (14/4).
Pada 2018, AFPI membatasi bunga pinjaman daring untuk konsumtif maksimal 0,8% per hari. Total biaya, termasuk denda, 100% dari pokok pinjaman. Jika peminjam telat membayar, maka total biaya yang harus dibayarkan maksimal 100% dari pokok pinjaman atau tidak akan bertambah lagi.
Entjik mengatakan, asosiasi kala itu tidak mau menetapkan bunga, namun kebijakan itu muncul sebagai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tujuan dari langkah OJK tersebut untuk melindungi konsumen lantaran saat itu banyak pinjol ilegal yang menetapkan bunga pinjaman tinggi.
Entjik mengungkapkan, perusahaan pindar berizin pada waktu itu mengenakan bunga pinjaman berkisar 1%. Namun pinjol ilegal bisa mencapai 1,5% hingga 2%.
“OJK meminta kami untuk segera mengatur bunga. Kalau enggak, dicabut (izinnya), sehingga kami saat itu mengatur di angka 0,8%,” ujarnya.
OJK pun sudah memberikan pernyataan kepada KPPU bahwa kebijakan penentuan bunga untuk pindar pada 2018 merupakan arahan OJK. Itu dilakukan supaya konsumen dilindungi dari tingginya bunga pinjaman daring. Walaupun begitu, KPPU tetap memberikan sanksi denda tersebut.
Lalu apa saja dampak yang membayangi keputusan KPPU ini?
Investor KaburEntjik mengkhawatirkan keputusan KPPU akan bedampak negatif kepada investor. Dia mengungkapkan, saat ini kebanyakan investor atau pemilik modal di industri pindar berasal dari luar negeri.
“Sampai saat ini investor sudah mulai khawatir tentang industri ini. Sehingga ada beberapa yang sudah mulai berencana mengalihkan ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam,” kata Entjik.
Dia mengingatkan bahwa kekhawatiran ini sangat tinggi. Sebab, keputusan KPPU itu membuat para investor meragukan kepastian hukum di Indonesia.
“Di mana kepastian hukum di Indonesia ini sangat sangat apa ya, sangat rawan dan sangat lemah menurut beberapa investor,” ujarnya.
Terlebih, investor menyoroti keputusan KPPU tersebut seperti tidak memedulikan keterangan dari OJK. Khususnya berkaitan dengan arahan penentuan suku bunga pindar.
“Yang dikhawatirkan oleh investor adalah surat dari OJK ini sudah ada, tetapi KPPU tidak melihat dan menyampingkan hal ini dan terus terang saja yang namanya pengusaha pengennya untung profit,” katanya.
Meskipun begitu, Entjik memastikan saat ini investor masih akan meneruskan usaha di industri pindar. Namun, karena kekhawatiran sudah muncul, ia menilai keputusan KPPU berpotensi menghancurkan industri ke depan.
Pinjol Ilegal Makin MarakTak hanya investor, Entjik mengatakan keputusan sanksi denda dari KPPU akan menguntungkan pinjol ilegal.
“Yang ketiga adalah dampak yang berbahaya, dimana pinjol ilegal akan semakin marak,” ujarnya.
Padahal, Entjik mengatakan pengaturan suku bunga pinjaman itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui mana pinjol ilegal dan mana yang berizin. Sementara sejak 2018 hingga saat ini, pinjol ilegal masih menjadi ancaman.
“Masih menjadi keresahan masyarakat. Di mana mereka (pinjol ilegsl) ini jauh lebih besar, jauh lebih besar jumlahnya, nominalnya, outstanding-nya daripada pindar yang berizin,” kata Entjik.
Padahal, kata Entjik, saat ini pinjol ilegal masih sulit diberantas. Menurutnya, pinjol ilegal juga menjadi musuh utama bagi AFPI karena selalu mencoreng nama baik asosiasi.
“Yang diuntungkan pasti pinjol ilegal yang sampai sekarang belum pernah ditangkap. Untouchable. Nah ini yang diuntungkan untuk tuduhan ini,” ujarnya.
Dunia Usaha Tidak KondusifDirektur Eksekutif LKPU Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra mengatakan, keputusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai putusan KPPU tidak memperjelas mana yang salah dan benar.
“Dan kalau model seperti ini bisa dikatakan bukan menciptakan dunia usaha menjadi lebih kondusif, mungkin iklim dunia usaha menjadi semakin tidak jelas,” kata Ditha.
Menurutnya, kondisi semacam ini membuat para investor khawatir. Padahal perkembangan industri pindar saat ini seharusnya membuat investor makin tertarik.
“Tapi melihat bagaimana proses penanganan perkara yang terjadi seperti ini, orang menjadi khawatir nih. Jangan sampai ketika mereka berinvestasi justru mereka malah rugi ketika berurusan mengenai masalah ini,” ujarnya.
Jika perusahaan pindar berkurang, pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat atau konsumen. Terutama masyarakat yang membutuhkan pendanaan.




