SURAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak dapat diterima.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, perkara gugatan ijazah Jokowi terdaftar sebagai perkara perdata nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sedangkan pihak tergugat adalah Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri.
Humas PN Surakarta Subagyo mengatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, sehingga gugatan tidak masuk ke pokok perkara.
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," katanya di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Ia menambahkan majelis hakim juga memutuskan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Baca Juga: Eks Hakim Agung soal Gugatan CLS Penanganan Kasus Ijazah Jokowi: Kami Harap Penuhi Keadilan
Tanggapan Kuasa Hukum Dua PihakKuasa hukum penggugat CLS, Andhika Dian Prasetyo, menyoroti keputusan majelis hakim yang menyatakan gugatan pihaknya tidak dapat diterima, tetapi tidak menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Putusan ini tidak menyatakan ijazahnya Pak Jokowi asli," ujarnya di Surakarta, Selasa.
Ia lantas menyinggung pendapat majelis hakim yang menyatakan CLS hanya digunakan untuk perkara berkaitan dengan lingkungan hidup atau kepentingan negara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pn surakarta
- cls ijazah jokowi
- ijazah jokowi
- putusan gugatan cls ijazah jokowi
- gugatan ijazah jokowi





