- Mengapa ada sejumlah norma yang dibatalkan MK dimuat di KUHP baru?
- Apa alasan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan dalam KUHP?
- Mengapa MK melarang lembaga pemerintah mengadukan pencemaran nama baik?
- Mengapa pemerintah hidupkan lagi ancaman pidana bagi pengguna lambang negara di luar ketentuan?
- Mengapa pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP dipersoalkan ke MK?
Sejumlah norma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi hidup kembali dalam KUHP baru. Hakim konstitusi pun terusik.
Dalam sidang uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026), MK menyidangkan enam permohonan pengujian sejumlah pasal dalam KUHP.
Pasal-pasal tersebut, antara lain, menyangkut penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta penggunaan lambang negara.
Pemerintah menegaskan, keberadaan pasal-pasal mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan negara atau staats belangen. Langkah ini dinilai esensial guna menjaga marwah institusi negara sekaligus menjadi sarana pengendalian sosial agar tidak terjadi anarkistis di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej saat memberikan keterangan mewakili Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pemerintah memberi keterangan untuk enam permohonan pengujian KUHP sekaligus yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya menguji Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Eddy, pasal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi hukum, melainkan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara.
”Pasal 218 ini adalah terkait perlindungan terhadap kepentingan negara. Apa yang dilindungi dari kepentingan negara? Yang pertama itu adalah persoalan kedaulatan dan yang kedua adalah persoalan harkat dan martabat. Presiden dan Wakil Presiden ini dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” kata Eddy.
Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik. Larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (29/4/2025).
”Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 (UU ITE) harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ’orang lain’ tidak dimaknai ’kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Bagi banyak warga negara Indonesia, mengenakan kaus bergambar Garuda Pancasila atau memasang lambang negara tersebut di gapura desa adalah wujud kebanggaan sekaligus ekspresi rasa cinta Tanah Air. Namun, tindakan yang di satu sisi menunjukkan jiwa patriot tersebut kini dibayangi sanksi denda hingga jutaan rupiah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 237 Huruf c, mengatur, ”Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang”. Adapun yang dimaksud denda kategori II adalah maksimum Rp 10 juta (Pasal 79 KUHP).
Melalui KUHP baru, pemerintah menghidupkan kembali ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Persoalan ini memicu keprihatinan dari kalangan hukum.
Advokat dengan spesialisasi beracara di Mahkamah Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, menilai langkah pemerintah dan DPR memasukkan kembali aturan tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).
Dua aktivis pembela hak asasi manusia, Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim, menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya menilai keberadaan pasal-pasal mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam KUHP baru tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis.
Permohonan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/3/2026) tersebut mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara bagi setiap orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.





