Bisnis.com, JAKARTA — Alarm praktik ilegal terkait dengan pelaksanaan haji di Indonesia berbunyi usai maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyedia jasa haji.
Tak tanggung-tanggung, total ada sebanyak sebanyak 1.243 calon jemaah haji yang batal terbang ke tanah suci pada 2025. Sebab, ribuan orang itu batal melaksanakan ibadah ke tanah suci lantaran tidak memiliki visa Haji.
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah atau kelompok lainnya dengan nilai kerugian cukup besar. Pada 2026 saja, total ada 42 kasus terkait dengan penipuan dan berbagai macam modus tindak pidana haji, dengan estimasi kerugian Rp92,6 miliar.
Modus yang kerap ditemukan dalam penipuan haji ini berkaitan dengan penawaran haji melalui visa non-resmi. Biasanya, korban bakal ditawari keberangkatan haji lebih cepat dengan memotong antrean. Padahal, praktik tersebut merupakan penipuan.
Kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Alhasil, pemerintah pun meluncurkan satuan tugas khusus pemberantasan praktik pelanggaran Haji melalui Satgas Haji Ilegal.
Satgas yang digagas oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Polri itu berfokus dalam memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Baca Juga
- Polri-Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Siap Berantas Praktik Haji Ilegal
- War Tiket Haji Baru Wacana, Menhaj: Kalau Prematur Kita Tutup Dulu
- Biaya Haji Bengkak Rp1,77 Triliun, Pemerintah Kaji Alternatif Sumber Pembiayaan
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian memiliki peran sentral dalam operasional Satgas Haji Ilegal yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peran tersebut mencakup pengawasan hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan calon jemaah.
Tugas Polri dalam satgas tersebut terbagi ke dalam tiga fungsi utama, yakni preemtif melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, preventif dengan melakukan pengawasan terhadap travel haji serta pengamanan proses keberangkatan, hingga fungsi penegakan hukum melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
"Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan," ujar Isir kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Kemudian, Isir mengemukakan sejumlah modus yang dilakukan pelaku pelanggaran haji mulai dari visa umrah dipakai saat puncak haji, beribadah haji dengan masuk via negara lain atau transit hingga memanipulasi visa.
Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada upaya penguatan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), publikasi daftar travel resmi hingga kerja sama RI dengan Arab Saudi.
"Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat," imbuhnya.
Selanjutnya, Isir menyampaikan bahwa praktik pelanggaran haji ilegal ini bisa berujung pidana apabila terindikasi penipuan, penyalahgunaan visa hingga penggelapan dana haji.
Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pasal berlapis mulai dari aturan UU Haji dan Umrah dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, bisa dipersangkakan pasal penipuan pada KUHP dengan penjara empat tahun hingga pasal TPPU.
Namun, praktik haji ilegal ini juga tidak semuanya berujung pada pidana karena pelanggaran bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda hingga pembekuan izin.
"Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika: tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana, Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha," pungkasnya.
PR Satgas HajiSecara garis besar, sejumlah asosiasi penyelenggara haji mendukung pembentukan Satgas Ilegal Haji ini. Ketua DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu), Farid Aljawi misalnya. Dia mengatakan bahwa pembentukan Satgas Ilegal Haji ini menjadi angin segar untuk penyelenggaraan haji.
Namun demikian, menurutnya, Satgas Ilegal Haji ini harus teredukasi terlebih dahulu soal pengelolaan haji dan umrah sebelum melakukan tugas dan fungsinya.
"Satgas juga harus memahami ya, dan Satgas juga harus teredukasi tentang pengelolaan umrah haji yang sesungguhnya mulai dari hulu sampai hilir," ujar Farid kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan bahwa Satgas Haji harus memperketat soal pencegahan haji ilegal sejak dini.
Misalnya, pengawasan terkait dengan promosi yang dilakukan oleh penyelenggara Haji dan Umrah khususnya dalam penjualan kuota haji khusus. Sebab, penyelenggara haji dengan kuota khusus hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Oleh karena itu, dia berharap agar Satgas Haji tidak menunggu laporan terlebih dahulu terkait pelanggaran haji. Pasalnya, satgas justru bisa berperan lebih aktif dengan operasi "jemput bola" terhadap persoalan yang ada.
"Jangan hanya menunggu kasus dan laporan jika sudah terjadi yang seharusnya pencegahan juga sudah dimulai dari sejak ada promosi penjualan di data siapa saja yang menjual krn selain PIHK tidak boleh menjual Haji Khusus dan Furodah/Mujamalah sesuai UU Haji No.14 tahun 2025," tutur Syam.
Senada, Ketua Komnas Haji dan Umrah adalah Mustolih Siradj juga menyarankan agar kepolisian bisa mengoptimalkan pencegahan praktik haji ilegal. Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Komdigi dalam hal menindak situs maupun alat promosi yang dilakukan oknum penyedia jasa haji.
"Intinya adalah Komnas Haji mendukung ini, dan ini saya kira terobosan yang sebetulnya sudah dari beberapa waktu silam juga ini sebetulnya penindakan-penindakan, langkah-langkah seperti ini ditunggu begitu ya, sehingga kemudian kita bisa mencegah masyarakat, menjadi korban penipuan atas nama haji ini," tutur Mustolih kepada Bisnis.
Sementara itu, Pengamat Haji dan Umroh dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyatakan Satgas Haji harus fokus pada hal utama. Perinciannya, bisa reaktif atas menindak laporan masyarakat, memberikan ketegasan hukum agar memberikan efek jera hingga pengawasan yang terkoordinasi di bandara pemberangkatan haji.
"Tanpa ketiganya, Satgas hanya akan jadi wacana," tutur Dadi kepada Bisnis.





