Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 65% dikhawatirkan merusak tatanan distribusi yang telah mapan dan memicu persoalan baru di tingkat akar rumput.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat M. Sinaga mengatakan kenaikan kuota tersebut tergolong berlebihan (overdone). Dengan volume pasar tradisional yang mencapai 260.000 kiloliter per bulan, penambahan beban distribusi ke satu kanal dianggap bisa mematikan peran distributor tingkat dua (D2) hingga pengecer kecil yang selama ini menjadi tulang punggung penyaluran Minyakita.
Gimni berpendapat persoalan kelangkaan minyak goreng subsidi belakangan ini bukan disebabkan oleh minimnya angka kuota, melainkan rapuhnya pengawasan di rantai pasok. Sistem Simirah milik Kementerian Perindustrian sebenarnya telah menyediakan instrumen pemantauan digital yang mampu melacak alur distribusi dari produsen hingga ke pasar. Jika sistem ini dioptimalkan, hambatan distribusi seharusnya dapat terdeteksi sejak dini tanpa perlu melakukan intervensi kuota yang drastis.
“Yang penting pengawasan penyaluran di lapangan diperketat saja,” ujar Sahat kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
DIa mengkhawatirkan kebijakan yang reaktif hanya akan mengganggu keseimbangan ekosistem tanpa menyentuh akar masalah.
Selain urusan distribusi, ketimpangan harga menjadi isu krusial yang menekan produsen. Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di level Rp13.500 per liter di tingkat D1 dinilai sudah tidak relevan dengan realitas pasar. Sebagai gambaran komparatif, harga Crude Palm Oil (CPO) saat ini telah menyentuh level Rp15.635 per kilogram, yang berarti biaya bahan baku saja sudah melampaui harga jual produk akhir di tingkat grosir.
Baca Juga
- Risiko Rantai Pasok di Balik Rencana DMO Minyakita 65% untuk BUMN
- Bulog Usul Kuota DMO Minyakita Jadi 65%, Siap Pasok 70.000 Kiloliter
- Jurus Bulog Cegah Lonjakan Harga Minyakita saat Harga Plastik Mahal
Selisih ini menyebabkan para produsen harus menanggung margin negatif atau kerugian demi memenuhi kewajiban domestik. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan situasi ideal di mana harga subsidi seharusnya tetap memberikan ruang gerak bagi keberlanjutan operasional pabrikan.
Fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan juga terjadi pada pola konsumsi masyarakat. Rendahnya harga Minyakita memicu kelompok masyarakat menengah atas beralih dari minyak goreng premium ke produk subsidi di pasar tradisional. Hal ini menyebabkan terjadinya overconsumption yang mendorong lonjakan permintaan secara tidak wajar.
“Dengan HET yang Rp13.500 per liter, perhitungan saya, itu para produsen mengalami negative margin, bahkan loss,” ujarnya.
Namun, Gimni menilai peningkatan penyaluran Minyakita ke pasar domestik tidak akan mengganggu pasokan minyak goreng nonsubsidi atau premium. Meski begitu, terdapat pergeseran pola konsumsi di lapangan, di mana konsumen menengah atas mulai beralih membeli Minyakita di pasar tradisional karena harganya lebih terjangkau dan memicu overconsumption sekaligus mendorong lonjakan permintaan.
Selain itu, Gimni mengingatkan pergeseran konsumsi tersebut berpotensi menekan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN). Perbedaan harga dan besaran pajak antara minyak premium dan Minyakita membuat potensi penerimaan pajak berkurang ketika konsumen beralih ke produk bersubsidi. Alhasil, kebutuhan Minyakita pun diperkirakan ikut melonjak signifikan seiring meningkatnya perpindahan konsumsi.





