Ditjenpas Sultra Tindak Tegas Napi yang Viral Berkeliaran ke Coffee Shop

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Supriadi yang viral berkeliaran ke kedai kopi di Kendari, Sultra. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi dilansir kantor berita Antara, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Bekuk Sindikat Narkoba di Riau, 29 Kg Sabu dan 19 Ribu Inex Disita

Dia menyebutkan dari hasil BAP, ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas tersebut.

"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut lkedai kopi," ujarnya.

Sulardi menyampaikan selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.

Dia mengungkapkan selain petugas, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap narapidana Supriadi tersebut dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.

"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas," sebut Sulardi.

Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal narapidana Tipikor inisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.

Baca juga: Aboe Bakar Al Habsyi Minta Maaf Tuding Tak Ada Lapas yang Bebas Narkoba




(whn/aud)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggul Sungai Jebol, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Majalaya Bandung
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Ungkap Penyebab Yai Mim Meninggal Dunia: Ada Tanda-tanda Asfiksia
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Fitness Expo 2026 Siap Digelar, Gaungkan Gaya Hidup Sehat
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lamhot Sinaga: Regulasi Rokok Elektrik Harus Adil bagi Kesehatan dan Industri
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.