Eks dosen UIN Malang, Yai Mim atau Imam Muslimin meninggal dunia saat akan diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal terhadap tetangganya bernama Sahara itu sempat lemas lalu terjatuh saat dibawa dari Rutan Polresta Malang Kota ke ruang penyidik.
Terkait penyebab kematian Yai Mim, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh Yai Mim.
"Dari hasil analisis tanda-tanda menonjol untuk asfiksia (gejala kekurangan oksigen yang menyebabkan kegawatdaruratan). (Tanda kekerasan fisik) Tidak ada," kata Aji saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ia meninggal, tim dokter sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yai Mim dengan hasil baik sehingga bisa untuk diperiksa penyidik.
Namun, Yai Mim menunjukkan kondisi lemas saat dibawa ke ruang penyidik. Ia lalu terjatuh dan tak sadarkan diri. Polisi sempat membawanya ke RSSA Malang untuk mendapat pertolongan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin mengatakan, selama di Rutan Polresta Malang Kota Yai Mim memang dalam kondisi sehat-sehat saja. Bahkan meski menjalani hukuman penjara, Yai Mim masih sering memberikan tausiyah dan nasihat-nasihat ke para tersangka lain yang mendekam di Rutan Polresta Malang Kota.
Dimakamkan di BlitarSementara itu, Fakhruddin Umasugi penasihat hukum Yai Mim menyebut, jenazah Yai Mim langsung dibawa ke rumah keluarganya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Senin petang (13/4).
"Dari kamar jenazah beliau langsung dibawa ke Blitar, langsung dimakamkan di Blitar, di rumah keluarganya di orang tuanya. Bergeser setelah azan Maghrib kemarin malam," tutur Fakhruddin Umasugi.
Kasus Yai MimYai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan pelecehan seksual yang menyeretnya. Kasus itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan beberapa warga sekitar tempat tinggal Yai Mim di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Ia dilaporkan usai diduga video asusilanya dikirimkan ke warga berinisial A, serta beberapa karyawan dari Nurul Sahara. Selain video asusila yang diduga dikirimnya, Yai Mim juga dituduh telah melecehkan Sahara secara verbal.
Yai Mim ditahan di Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Penahanan Yai Mim sendiri disebut polisi karena yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat sekitar dan lingkungan tempat tinggalnya.





