Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menunjukkan KTP pemilik asli.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Walaupun kebijakan ini berlaku secara nasional, perlu dicatat bahwa ini hanya bersifat sementara dan berlaku untuk tahun ini saja.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip dari CNN, Rabu (15/4/2026).
Penerbitan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap kendaraan memerlukan registrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan syarat KTP untuk pengesahan STNK terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Hal ini dilakukan untuk mengecek kendaraan yang digunakan masih sesuai dengan nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan.
"Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tanpa KTPDalam rangka memanfaatkan kebijakan baru ini, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh pemilik kendaraan ketika ingin melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:
-
STNK asli dan fotokopi: Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membawa STNK yang asli beserta fotokopinyaa.
-
KTP pemilik kendaraan yang sah: Meskipun KTP pemilik lama tidak diperlukan, pemilik kendaraan harus menunjukkan KTP yang sah sebagai bukti identitas saat melakukan perpanjangan.
-
Dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan: Jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan, pemilik perlu melengkapi dokumen lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan cepat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran dengan cara yang lebih praktis. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat diikuti:
-
Cara mudah melakukan pembayaran pajak: Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melakukan pembayaran secara online jika tersedia.
-
Penggunaan aplikasi untuk perpanjangan: Untuk lebih mempermudah proses tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal yang memungkinkan perpanjangan STNK dari mana saja tanpa keharusan untuk berlama-lama antre di kantor Samsat.
-
Keuntungan dari penghapusan syarat KTP lama: Dengan penghapusan syarat KTP pemilik lama, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan biaya, serta lebih banyak orang akan termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.
Walaupun kebijakan ini menawarkan kemudahan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis perpanjangan STNK dimudahkan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan saja.
-
Pembaruan syarat hanya untuk perpanjangan tahunan: Pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik lama.
-
Ketentuan untuk perpanjangan lima tahunan: Berbeda dengan perpanjangan tahunan, untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti kaleng, pemilik kendaraan masih diwajibkan untuk melampirkan KTP pemilik asli.
-
Implikasi jika tidak memenuhi syarat: Bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, proses perpanjangan STNK mungkin akan terhambat dan dapat menyebabkan denda atau masalah administratif lainnya.
Dalam melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rincian biaya yang mungkin harus disiapkan:
Biaya yang harus disiapkan untuk urusan STNK: Biaya untuk perpanjangan STNK tahunan biasanya meliputi pajak kendaraan dan administrasi.
-
Rincian tentang biaya balik nama kendaraan: Jika pemilik kendaraan memutuskan untuk melakukan balik nama, ada sejumlah biaya yang diperlukan, meskipun biaya untuk bea balik nama mobil bekas kini telah dihapuskan. Biaya lain tetap berlaku seperti PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, serta TNKB.
-
Pengaturan biaya sesuai regulasi terbaru: Pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa regulasi terbaru terkait biaya dan tarif perpanjangan STNK untuk memastikan tidak ada pengeluaran yang terlewatkan.





