Syarat Dan Prosedur Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Hanya Berlaku Tahun Ini

narasi.tv
16 jam lalu
Cover Berita

Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menunjukkan KTP pemilik asli.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Walaupun kebijakan ini berlaku secara nasional, perlu dicatat bahwa ini hanya bersifat sementara dan berlaku untuk tahun ini saja.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip dari CNN, Rabu (15/4/2026).

Penerbitan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap kendaraan memerlukan registrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan syarat KTP untuk pengesahan STNK terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Hal ini dilakukan untuk mengecek kendaraan yang digunakan masih sesuai dengan nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan.

"Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tanpa KTP

Dalam rangka memanfaatkan kebijakan baru ini, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh pemilik kendaraan ketika ingin melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan cepat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran dengan cara yang lebih praktis. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat diikuti:

  1. Cara mudah melakukan pembayaran pajak: Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melakukan pembayaran secara online jika tersedia.

  2. Penggunaan aplikasi untuk perpanjangan: Untuk lebih mempermudah proses tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal yang memungkinkan perpanjangan STNK dari mana saja tanpa keharusan untuk berlama-lama antre di kantor Samsat.

  3. Keuntungan dari penghapusan syarat KTP lama: Dengan penghapusan syarat KTP pemilik lama, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan biaya, serta lebih banyak orang akan termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.

Ketentuan Khusus untuk Perpanjangan Tahunan

Walaupun kebijakan ini menawarkan kemudahan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis perpanjangan STNK dimudahkan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan saja.

Biaya dan Pengeluaran Tambahan

Dalam melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rincian biaya yang mungkin harus disiapkan:
Biaya yang harus disiapkan untuk urusan STNK: Biaya untuk perpanjangan STNK tahunan biasanya meliputi pajak kendaraan dan administrasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hal tentang Hubunganmu yang Nggak Perlu Diceritain ke Teman
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Agensi Umumkan DKZ Resmi Dibubarkan, Ini Aktivitas Para Anggota Selanjutnya
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink 'Gas Tertawa' di Jakarta, Omzet Capai Miliaran
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Moratorium PMI: Antara Perisai Perlindungan dan Dilema Nafkah di Tengah konflik
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pasar Gonjang-ganjing, Ini 8 Cara Investasi saat Krisis Biar Tetap Cuan
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.