Ahli Tegaskan Legalitas Pemberian HGB dan Inbreng Aset PTPN dalam Persidangan

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, DISWAY.ID – Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan memasuki babak baru.

Dalam sidang terkini, fakta dipaparkan sejumlah pandangan penting dari para ahli, khususnya terkait mekanisme pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) serta skema inbreng yang dinilai masih berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA:Sidang Lahan Eks PTPN: Ahli Ungkap Aturan 20% Lahan Belum Punya Juklak- Juknis

BACA JUGA:BPDP: PTPN IV PalmCo Teraktif Dampingi Peremajaan Sawit Rakyat

Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026. 

Terkait kewajiban tersebut, Nurhasan menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Permen ATR no 18 tahun 2021, belum disertai petunjuk teknis, sehingga pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan tersebut.

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Dalam persidangan tersebut, Nurhasan juga menjelaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persetujuan dari kementerian terkait.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penjualan Aset Negara, Saksi Jelaskan Skema Inbreng 2.514 Hektare Lahan Eks PTPN

Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.

Sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN 18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak. “Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.

Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya. Ia menyebut,

dalam kasus yang diadiliterjadi quasiinbreng berupa pemasukanmodaldalam bentuk tanahHGUmilik PTPN II kepadaanak perusahaannyayakniPTNDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingin Haji Mabrur? Jangan Lewatkan Amalan Penting Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Ekonomi Indonesia Dinilai Stabil, Investor Global Tunjukkan Minat Kuat
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Menag Sebut Halalbihalal Bukan Sekadar Tradisi, tapi Perekat Ukhuah
• 34 menit laludetik.com
thumb
Jayapura Bakal Diguyur Hujan 10 Hari ke Depan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ditjen Pajak Sebut Revisi Aturan Restitusi Masih dalam Pembahasan
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.