Ditjen Pajak Sebut Revisi Aturan Restitusi Masih dalam Pembahasan

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait dengan restitusi masih dalam pembahasan.

Untuk diketahui, pemerintah tengah membahas revisi PMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak usai nilai restitusi tembus Rp361 triliun pada 2025 lalu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan. 

Dia menyebut pihaknya menginginkan agar aturan restitusi sejalan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, serta selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

"Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," terang Inge melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026). 

Inge juga menyebut akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi. 

Baca Juga

  • Pentingnya Keseimbangan Restitusi Pajak
  • Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026
  • Risiko Sinyal Negatif ke Dunia Usaha Imbas Audit Restitusi Jumbo

Tujuannya agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak secara virtual. 

Dilansir dari situs resmi DJPP Kemenkum, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat itu secara virtual pada 10-11 April 2026.

Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 6 April 2026, dalam rangka penyempurnaan substansi dan memastikan kesesuaian materi RPMK dengan ketentuan perundang-undangan. 

Beberapa instansi kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum. 

Salah satu poin utama soal revisi aturan itu adalah mekanisme penelitian atas permohonan WP yang menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam menentukan pemberian restitusi. 

"Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak," dikutip dari laman resmi DJPP. 

Rancangan peraturan ini bakal memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Batu Bara Bertahan di Atas USD 130, Nikel dan Timah Ikut Menguat
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kapal Pengangkut 250 Migran Rohingya dan Bangladesh Tenggelam di Laut Andaman
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Klaim Kapalnya Lolos dari Blokade AS Saat Lewati Selat Hormuz
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
PASTI Indonesia Optimistis Hakim Beri Keadilan Kepada Siswa SD Korban Diskriminasi di Sorong
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Legit dan gurih, ayam goreng bumbu ketumbar resep keluarga Yogyakarta
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.