Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) tahun 2026 Javier Hattguna Hartawan, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu dibuat Javier pada 14 April 2026 dan diunggah di akun Instagram BPM FH UI.
"Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi agar BPM FH UI dapat tetap berjalan secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, dan nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," papar Javier.
Javier menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas kepercayaan, dukungan serta kerja sama yang telah diberikan selama dia menjalankan amanah tersebut.
Tugas dan tanggung jawab sementara akan dilanjutkan oleh Wakil Ketua BPM FH UI Tahun 2026, sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
"Sehubungan dengan adanya mekanisme dan prosedur administratif yang berlaku, maka seluruh proses administratif terkait pengunduran diri ini akan saya selesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan," ucapnya.
Sejumlah Pelaku Merupakan Anggota BPM
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI dalam grup chat tengah diinvestigasi oleh kampus.
UI melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS) dan fakultas untuk menyelidiki kasus ini.
Selama proses penyelidikan, para mahasiswa yang terlibat juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dari organisasi kemahasiswaan di FHUI.
Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus, antara lain Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang merupakan badan legislatif mahasiswa.
"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (14/4).
Erwin mengatakan langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.





