Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.
Advertisement
“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi merinci bahwa salah satu jenis benda yang disita adalah perangkat teknologi. Namun, ia belum bersedia memaparkan daftar lengkap barang-barang tersebut ke publik dalam waktu dekat.
“Ada beberapa alat elektronik. Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya,” tambahnya.
Menurut Budi, penyitaan ini didasari argumentasi hukum yang kuat. Ia mengeklaim bahwa Faizal Assegaf telah memberikan pengakuan terkait kepemilikan atau keterkaitan barang tersebut saat menjalani pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” tegas Budi.



