JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjadwalkan sidang kode etik Bripda AS, tersangka pelaku penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas, pada Jumat (17/4/2026) mendatang.
“Untuk Bripda AS, pimpinan menyampaikan bahwa nanti pada hari Jumat akan dilaksanakan sidang kode etik terhadap Bripda AS atas perbutan yang dilakukannya, yaitu masuk dalam pidana penganiayaan berat,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (15/4/2026).
Nona menjelaskan, saat ini Bripda AS telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk proses pidana.
“Untuk para terduga, untuk Saudara AS, terakhir perkembangannya dari Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Kepri diserahkan untuk proses penegakan pidananya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum,” tuturnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Polisi Tewas Diduga Dianiaya di Mess Bintara, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
“Untuk tiga orang lainnya, saat ini masih berada di Bidpropam Polda Kepri, masih dalam proses pendalaman."
Nona juga menyampaikan, Polda Kepri telah menyerahkan jenazah Bripda Natanael kepada pihak keluarga pada Selasa (14/4/2026) sore.
“Kemarin jenazah Bripda Natanael telah dilakukan autopsi oleh tim dokter Dokkes Polda Kepri bersama tim forensik. Pada pukul 17.30 telah dilakukan penyerahan dari Kapolda pada keluarga,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Bripda Natanael.
Menurut penjelasannya, tersangka merupakan anggota polisi berinisial Bripda AS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polisi tewas di mess
- polisi tewas
- polda kepri
- polisi tewas dianiaya
- Bripda Natanael Simanungkalit
- Bripda AS





