JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan terobosan agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang.
Menurut Syarief, Kemendikti Saintek mesti mengambil tindakan tegas seperti hukuman pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan seksual agar memberikan efek jera.
“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi
Syarief mengatakan, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
Ia menegaskan lembaga pendidikan harusnya menjadi penyemaian nilai-nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab.
“Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” kata Syarief.
Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Baca juga: Kekerasan Seksual Verbal di FH UI: Perspektif Antropologis
Selain di UI, ia juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.
Kemudian, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, kasus-kasus di atas merupakan tren yang mengkhawatirkan dan harus direspons dengan tegas oleh Kemendikti Saintek.
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal
Syarief mendorong pemerintah perlu juga memastikan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” imbuh dia.
Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah juga menyoroti kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, kasus serupa bisa jadi tak hanya terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga di jenjang SMA dan SMP.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out





