JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung diminta mengungkapkan sosok pengusaha muda yang terlibat dalam mafia tambang Samin Tan di Kalbar dan Kalteng.
Hal ini jadi sorotan usai Majalah Tempo edisi 12 April 2026 menyorot Samin Tan sebagai Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 izin tambang dicabut oleh Menteri ESDM.
BACA JUGA:Ratusan Kader Nasdem Geruduk kantor TEMPO, Protes Karikatur Surya Paloh!
Untuk Samin Tan telah menggandeng seorang pengusaha muda yang dikenal luas memiliki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum untuk tetap memuluskan aktifitas tambang di konsesi yang telah dicabut izinnya itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batubara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk dari kalangan pengusaha dan penyelenggara negara.
Namun Kejagung masih enggan mengungkap siapa pengusaha dan penyelenggara yang dimaksud.
BACA JUGA:Pengamat Desak Kejagung Ungkap Pihak Penyelenggara Negara yang Terlibat di Kasus Korupsi Samin Tan
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Selasa (14/4/2026) menilai pernyataan Kejagung yang merahasiakan keterlibatan seorang pengusaha dan petugas penyelenggara negara dalam kasus Samin Tan yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu, telah menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
"Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis? Apalagi telah beredar dugaan nama inisial K dan MS, itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi," katanya.
Hari mengungkapkan, jangan sampai publik akan menduga ada ruang negosiasi hukum, apalagi pernyataan dari Dirdik sudah cukup jelas disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026.
Tim Jampidsus menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT di Kalteng, dimana terjadi penambangan iegal yang berlangsung hingga 2025.
"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, jangan ada dusta di antara kita," ucapnya.
Selain itu Hari juga mempertanyakan angka kesepakatan denda antara Satgas PKH dengan Samin Tan yang hanya sebesar Rp 4,25 triliun. Menurutnya itu terlalu rendah.
BACA JUGA:Polisi: Yai Mim Wafat Saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan
“Seharusnya tidak kurang dari Rp 8 trliiun, dengan asumsi Samin Tan menikmati hasil bersih USD 50 per metrik ton dari harga batubara "Coking Coal kalori 9.000" yang berkisar USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Sehingga dengan total volume batubara yang sudah diambil Samin Tan selama delapan tahun menurut hitungan jaksa yang mencapai 9,6 juta metrik ton, maka hasilnya mencapai Rp 8 triliun,” ulas Hari.
- 1
- 2
- »





