Oditur Tegaskan Dakwaan 3 Prajurit TNI Bunuh Kacab Bank BUMN Sudah Disusun Cermat

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer II-07 memastikan dakwaan tiga prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta dibuat secara cermat. 

Hal itu disampaikan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam menanggapi eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa tiga anggota TNI di Pengadilan Militer, Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari

Wasinton Marpaung menyatakan penyusunan dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN 15 April

Dalam aturan itu disebutkan bahwa surat dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa serta uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Dalam perkara a quo, Oditur Militer telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu atau tempus delicti dan tempat atau locus delicti serta perbuatan para terdakwa," tutur Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Wasinton menjelaskan, yang dimaksud cermat, jelas, dan lengkap tidak harus merinci hingga aspek pembuktian, melainkan cukup menggambarkan perbuatan yang didakwakan.

Ia menambahkan, Oditur Militer telah menguraikan secara utuh dan jelas perbuatan para terdakwa beserta peran masing-masing.

"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Oditur

Sebelumnya, tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Kuasa hukum terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan menilai dakwaan yang dibacakan Oditurat Militer II-07 tidak sesuai dengan fakta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat jelas pada penguraian fakta pada dakwaan Oditur salah menerapkan atau memberikan pasal kepada Terdakwa III," ucap Nugroho saat membacakan eksepsi, Senin (13/4/2026).

Nugroho juga menilai surat dakwaan terhadap terdakwa Serka Franky tidak spesifik dan tidak memuat unsur pembunuhan berencana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak 6 Saham Layak Koleksi yang Bisa Kasih Cuan Meluber Hari Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEM UI Kecam Kasus Pelecehan, Beber Dugaan Beking hingga Desak Terduga Pelaku Di-drop Out
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Inflasi Pengamat, Deflasi Kompetensi Pejabat
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Aturan RI Jadi Tren Dunia, Pemerintah Beberkan Hasilnya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Bagi-Bagi Dana Hijau Rp5 Miliar per Proyek, Ini Syaratnya!
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.