Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membantah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.

Wasinton menyebutkan bahwa surat dakwaan ketiga terdakwa sudah disusun secara jelas dan lengkap.

"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Bahwa dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Dalam salah satu eksepsinya, penasihat hukum para terdakwa mengajukan sejumlah keberatan, di antaranya menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau dikenal dengan istilah obscuur libel.

Menanggapi hal tersebut, Oditur Militer secara tegas menolak dalil yang disampaikan penasihat hukum, khususnya terkait tudingan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

Menurut Oditur Militer, penyusunan surat dakwaan telah mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa serta uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Dalam perkara ini, kami telah mencantumkan identitas para terdakwa secara lengkap serta menguraikan secara jelas waktu dan tempat kejadian perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa," jelas Wasinton.

Dia juga menjelaskan bahwa makna "cermat, jelas, dan lengkap" dalam sebuah dakwaan tidak harus mencakup seluruh detail pembuktian, melainkan cukup menggambarkan peristiwa pidana, unsur-unsur delik, serta keterkaitan perbuatan para terdakwa.

Lebih lanjut, Oditur Militer menilai bahwa substansi surat dakwaan yang disusun telah menggambarkan secara utuh perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan kabur dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Substansi dakwaan telah menguraikan secara utuh perbuatan yang didakwakan, sehingga dalil penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas adalah keliru dan tidak beralasan," ujar Wasinton.

Atas dasar tersebut, Oditur Militer meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

Dengan adanya tanggapan ini, sidang perkara tersebut akan memasuki tahap penentuan sikap majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan, sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4).

Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai surat dakwaan tersebut tidak sesuai hukum baik secara formil maupun materiil.

Selain meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.

Mereka menilai dakwaan yang disusun oleh oditur militer tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Salah satu sorotan utama diarahkan pada dakwaan terhadap terdakwa 3. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa tidak ada uraian spesifik mengenai peran atau keterlibatan terdakwa tersebut dalam tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.

Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah.

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan

Baca juga: Ini alasan Oditur Militer tak tahan terdakwa dalam kasus kacab bank


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Happy Hapsoro (RATU) Bidik Akuisisi Aset Baru
• 7 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
TikTok Batasi Akses untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti Aturan PP TUNAS 2026
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
SBY Ingatkan Krisis 2008 Bisa Terulang Jika Konflik Timur Tengah Tak Mereda
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Ada Izin BPOM, Pabrik Whip Pink di Jakpus Punya Jaringan Distribusi Luas
• 17 menit laludetik.com
thumb
BRIN Matangkan Kolaborasi Ekosistem Nuklir dengan Rusia
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.