jpnn.com, JAKARTA - Direktur PASTI Indonesia Arlex Long Wu meyakini ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong tidak akan menjadi panggung pembungkaman dalam kasus dugaan diskriminasi pendidikan.
Kasus ini menimpa K (9), mantan siswi SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi.
BACA JUGA: 2.062 Siswa SD BPK Penabur Jakarta Ikuti Pesta Siaga 2026 di Cibubur
Arlex optimistis majelis hakim akan mengeluarkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban berinisial MKA tersebut.
"Kami mempercayai integritas Ketua PN Sorong dan majelis hakim yang menangani perkara ini. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dengan penuh keberanian," kata pria yang akrab disapa Lex Wu itu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kegiatan Belajar Daring bagi Siswa SD hingga SMA
Meski optimistis, Lex Wu menyoroti sikap salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Menurutnya, oknum hakim tersebut tampak menyudutkan saksi dengan pertanyaan mengarahkan dan bernada intimidatif.
Sikap tersebut dikhawatirkan dapat mencederai asas imparsialitas hakim dan prinsip fair trial.
"Meski ada sorotan mengenai pertanyaan terhadap saksi yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan, kami yakin Ketua PN Sorong memiliki integritas untuk memastikan ruang sidang tetap menjadi ruang kebenaran," tegasnya.
Lex Wu berharap majelis hakim mengakui tindakan sekolah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihaknya juga meminta PN Sorong memerintahkan pemulihan nama baik korban melalui klarifikasi resmi dan permintaan maaf publik.
"Termasuk menetapkan ganti rugi materiil dan immateriil sebagai bentuk keadilan restoratif. Ini amanat konstitusi dan UU Perlindungan Anak," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa keadilan bagi MKA bukan hanya soal satu anak, melainkan ujian bagi bangsa dalam melindungi hak anak.
"Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum," pungkas Lex Wu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kritikan ayah korban berinisial JA terkait pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong yang dinilai tidak transparan. Proyek tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 10 miliar.
Pasca-kritikan tersebut, MKA diduga menjadi korban diskriminasi dan dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
Pihak sekolah juga diduga melanggar UU ITE dengan menjelekkan nama korban di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Polda Papua Barat Daya, korban MKA dinyatakan mengalami gangguan stres pascatrauma atau PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).
Terpisah, orang tua korban, JA berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Semoga hakim dapat bekerja dengan benar, adil, bijak, serta takut akan Tuhan," singkat JA.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra




