Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa sebut pengadaan laptop di Kemendikbudristek dipaksakan dan terbukti rugikan negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai kehadiran saksi yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek justru memperkuat posisi dakwaan jaksa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026, JPU menghadirkan saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar. Namun, menurut Roy, kesaksian mereka tidak membantah substansi perkara yang sedang diusut.
“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” ujar JPU Roy Riady dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 15 April 2026.
Ironi Anggaran Triliunan dan Rendahnya Kualitas Pendidikan
Dalam sesi persidangan, JPU mempertanyakan efektivitas perangkat Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Roy menyoroti data tahun 2022 yang menunjukkan angka rata-rata IQ pendidikan anak Indonesia berada di level rendah, yakni 78.
Menurut JPU, pengadaan perangkat ini berbanding terbalik dengan kualitas pendidikan yang diharapkan. Hal tersebut bahkan diakui oleh saksi sebagai imbas dari kendala di berbagai daerah yang tidak dapat memanfaatkan perangkat laptop secara optimal.
“Kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” tambah Roy.
Audit BPKP Pastikan Adanya Kerugian Negara
Lebih lanjut, JPU Roy Riady membantah keras klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menegaskan, berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Dugaan penyimpangan ini diperkuat dengan kesaksian ahli IT dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Temuan mereka menunjukkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tersebut sebenarnya tidak memberikan manfaat signifikan dan cenderung tidak diperlukan.
JPU juga meluruskan fakta mengenai ketidaktepatan sasaran serta dugaan kemahalan harga (mark up) dalam proyek tersebut dengan membedah perbedaan antara audit kinerja dan audit investigasi.
Proyek Dianggap Dipaksakan
Berdasarkan data dari Pusdatin, laptop Chromebook tersebut faktanya jarang digunakan untuk proses belajar mengajar harian. Perangkat tersebut tercatat hanya mengalami lonjakan penggunaan saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja.
JPU memandang proyek triliunan ini sebagai agenda yang dipaksakan dan tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Kegagalan ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan tercapainya kualitas mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas Roy Riady.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik lantaran nilai anggarannya yang fantastis di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Editor: Redaktur TVRINews





