Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam penilaian kerugian negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ledia menilai relasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum memiliki batas yang tegas.
Ia mengatakan, “Kalau di perpres disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan, artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan.”
Potensi Bias Kewenangan AuditMenurutnya, perluasan kewenangan BPKP melalui audit investigatif berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian kerugian negara.
Ia menegaskan, “Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana.”
Selain itu, hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi menjadi acuan tunggal.
Perlu Kepastian Hukum dan HarmonisasiLedia juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain melakukan audit keuangan negara.
“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara yang faktual, bukan sekadar potensi.
Baleg mendorong adanya forum bersama antar lembaga untuk merumuskan solusi dan melakukan harmonisasi regulasi.
Langkah ini dinilai penting agar kewenangan tidak tumpang tindih dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.




