JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc.
"Menunjuk majelis sampai saat ini belum, karena kan prosesnya prosedurnya kan saya harus meneliti berkas, meneliti dan memeriksa berkas itu apakah sudah mencukupi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, register," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim, penetapan hakim dalam bentuk penetapan. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," lanjutnya.
Baca juga: Bisakah Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Perkara di Pengadilan Militer?
Fredy menegaskan perkara Andrie Yunus tetap disidangkan di peradilan militer meski ada tuntutan agar disidangkan di pengadilan umum.
"Sudah masuk semua itu. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Salurannya salah. Karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer," kata Fredy.
Ia menjelaskan, persidangan dilakukan di peradilan militer karena para terdakwa merupakan prajurit TNI yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
"Subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif, apakah locus-nya ada di Jakarta, kemarin teman-teman sudah tahu bahwa locus-nya ada di sekitaran Rumah Sakit Cipto ya, Salemba dengan Rumah Sakit Cipto, itu masuk Jakarta," jelas Fredy.
"Kemudian dari satuannya, apakah satuannya masuk wilayah hukum Pengadilan Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta? Ternyata masuk dalam wilayah hukum kami. Sehingga mungkin secara mutlak, kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, masuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming mengusulkan hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Faizal Assegaf soal Pencemaran Nama Baik Jubir KPK
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.





