Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Langkah ini demi menjaga kelestarian ekosistem satwa purba dan keberlanjutan lingkungan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membeberkan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan ketat kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo.
Kini, kunjungan dipatok maksimal 1.000 orang per hari demi menjaga kelestarian ekosistem habitat satwa purba tersebut.
Raja Juli menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi ekosistem TN Komodo, baik satwa liar di darat maupun laut, sekaligus menjaga ruang hidup bagi masyarakat lokal.
"Kementerian Kehutanan diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional tersebut. Fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut," ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, dikutip Rabu, 15 April 2026.
*Sistem Pembagian Sesi Waktu*
Menhut mengatakan bahwa kebijakan yang telah resmi berlaku sejak 1 April 2026 ini juga mengatur alur kerumunan wisatawan melalui pembagian sesi waktu. Kuota 1.000 orang per hari tersebut dibagi ke dalam tiga sesi waktu kunjungan.
"Sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi, kemudian sesi II pukul 08.00 sampai 11.00 siang dan sesi III pukul 15.00 sampai 18.00 sore. Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365.000 orang," sambungnya.
Menhut menegaskan, keputusan ini tidak diambil secara mendadak. Proses persiapan telah diinisiasi sejak Mei 2025 melalui serangkaian diskusi mendalam (Focus Group Discussion) dengan para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.
"Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Penetapan kuota didasarkan pada daya tampung wisata TN Komodo agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," pungkas Menhut.
Editor: Redaktur TVRINews





