Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menhut menyebut strategi pemerataan kunjungan sepanjang tahun justru menjaga nilai pariwisata jangka panjang
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional (TN) Komodo sebesar 1.000 orang per hari tidak akan berdampak negatif pada sektor ekonomi.
Langkah ini justru diambil sebagai upaya menjaga nilai jual pariwisata dalam jangka panjang melalui konservasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, guna menanggapi kekhawatiran publik mengenai penurunan pendapatan masyarakat lokal dan penerimaan negara akibat pengetatan kuota yang berlaku sejak 1 April 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak serta-merta mengurangi jumlah total wisatawan secara signifikan dalam setahun. Menurutnya, selama ini kunjungan turis cenderung menumpuk pada musim libur tertentu (peak season) dan sepi di waktu lainnya.
"Dengan kita membagi selama 12 bulan secara rata, itu tidak akan mengakibatkan berkurangnya jumlah orang sesungguhnya dalam satu tahun," ujar Raja Juli, dikutip Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, pembatasan ini justru akan memperbaiki kondisi alam secara bertahap. Lingkungan yang terjaga dinilai akan meningkatkan daya tarik wisata dan memberikan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi daerah.
Wacana Kenaikan Tarif Turis Asing
Dalam kesempatan yang sama, Menhut mengungkapkan adanya rencana untuk menyesuaikan tarif masuk, khususnya bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman). Hal ini telah didiskusikan bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Saya sempat diskusi dengan Menteri Keuangan, mungkin untuk wisatawan mancanegara biayanya bahkan bisa kita tinggikan, karena ini ada keunikan tersendiri," tuturnya.
Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam untuk memperhitungkan untung dan ruginya.
Cegah Overtourism
Kebijakan pembatasan ini difokuskan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, serta mencakup 23 titik penyelaman.
Raja Juli menegaskan bahwa keputusan ini berbasis pada data ilmiah untuk menghindari dampak buruk overtourism.
"Ini (jika tidak dibatasi) berakibat pada kerusakan dan tidak ada daya tarik apa-apa lagi," tegasnya.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini tidak diputuskan secara mendadak. Proses inisiasi telah dimulai sejak Mei 2025, diikuti dengan fase uji coba dan pemantauan pada Februari 2026, hingga akhirnya resmi ditetapkan pada awal April 2026.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Kehutanan berharap TN Komodo tetap menjadi warisan dunia yang lestari, sekaligus menjadi ruang hidup yang harmonis bagi satwa liar dan masyarakat lokal.
Editor: Redaktur TVRINews





