Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, sehingga status tersangka dinyatakan gugur atau tidak sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam praperadilan aspek yang diuji adalah formil di tahap penyidikan, sehingga dirinya menyakini di aspek materi telah memiliki alat bukti yang cukup. Putusan PN Jaksel juga akan dikaji oleh Biro Hukum KPK.
"Sehingga kami meyakini pada aspek materinya, kami memiliki kecukupan alat bukti, dan tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-per tersebut. Sehingga nanti kita akan tindaklanjuti," katanya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Budi menyampaikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, katanya, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Indra Iskandar untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020.
"Hal itu terbuka kemungkinan, sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim," jelasnya.
Baca Juga
- Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK di PN Jaksel
- KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Ruangan Kerjanya Digeledah
- KPK Geledah Ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Stafnya
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK tetap menghormati putusan hakim terkait dengan pra-peradilan yang diajukan oleh Indra Iskandar.
Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan SebagianPutusan tersebut dibacakan oleh Kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Sulistiyanto.
Sulistiyanto menjelaskan perbuatan KPK selaku pihak Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar yang dilakukan sebagai landasan Sekjen DPR ini ditetapkan sebagai tersangka. Hakim turut memutuskan agar pencekalan Indra Iskandar digugurkan dan mengembalikan paspor milik Sekjen DPR ini.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ucap Sulistiyanto.





