RamdansyahPraktisi Hukum dan Ketua Bidang di Majelis Nasional KAHMI
DEMOKRASI kita sedang tidak baik-baik saja—bahkan cenderung kehilangan arah. Ruang publik yang semestinya menjadi arena pertukaran gagasan rasional justru berubah menjadi panggung ledakan emosi. Alih-alih memperdebatkan argumen, publik kini lebih sibuk memperkuat sentimen emosi.
Gagasan tentang ruang publik, sebagaimana dirumuskan oleh Jürgen Habermas (1962), berangkat dari sebuah idea luhur. Ia adalah ruang di mana warga menggunakan akal budi secara terbuka untuk membahas kepentingan bersama. Ruang ini bukan sekadar tempat berbicara, melainkan arena rasional-kritis—tempat argumen diuji, bukan sekadar dipertontonkan.
Namun, ruang itu kini tidak lagi ditopang oleh nalar deliberatif, melainkan oleh gelombang emosi yang beredar cepat di ruang digital. Dalam lanskap seperti ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai penyeimbang yang jernih, melainkan kerap terseret oleh persepsi publik—bahkan sebelum fakta diuji.
Baca Juga:500 Pemudik PDBN Nikmati Perjalanan Mudik Gratis dari Jakarta ke DemakKasus yang melibatkan Jusuf Kalla menjadi ilustrasi nyata. Dalam waktu hampir bersamaan, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan aliran uang Rp5 miliar, sekaligus dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Dua laporan ini berbeda secara substansi, tetapi berbagi pola yang sama: keduanya lahir, membesar, dan “diadili” terlebih dahulu dalam ruang emosi publik.
Fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan gejala yang lebih menusuk dalam demokrasi digital kita. Di titik inilah hukum tidak lagi bekerja dalam ruang steril. Ia tidak hanya diuji oleh norma, tetapi juga oleh tekanan opini yang cepat, masif, dan kerap tidak terverifikasi.
Emosi sebagai Instrumen Perebutan AtensiDi ruang publik, argumen tidak pernah sepenuhnya netral. Ia adalah arena kontestasi—tempat ide, identitas, dan kepentingan saling berkelindan dan bertarung. Di era digital, arena ini tidak lagi berada di jalanan, mimbar, atau ruang debat formal, melainkan berpindah ke layar gawai yang kita genggam setiap hari.
Baca Juga:Naik Motor Bawa 2 Anak, Pemudik di Pantura Brebes Tolak Bus Gratis PolisiTuduhan isu agama, label sebagai bohir dugaan ijazah palsu, serta serangan reputasi terhadap Jusuf Kalla menjadi alat mobilisasi yang efektif. Terlebih setelah ia menyarankan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk menunjukkan ijazah asli ke publik—sebuah upaya meredakan keresahan dan menyelesaikan polemik tuduhan ijazah palsu.Martha Nussbaum (2013) mengingatkan, emosi memang bagian dari politik—tetapi tanpa etika, ia mudah menjelma menjadi instrumen kebencian.
Dalam logika ini, kebenaran menjadi sekunder. Tidak lagi penting apakah tuduhan terhadap Kalla itu benar atau salah. Yang menentukan adalah seberapa besar ia mampu mengguncang emosi publik.
Demokrasi pun bergeser: dari ruang pencari kebenaran menjadi arena perebutan atensi. Ia menjelma menjadi pertunjukan opini yang lebih menekankan citra ketimbang substansi.
Atensi sebagai KomoditasDalam konteks ini, emosi tidak lagi sekadar pelengkap argumen, melainkan mesin utama politik. Algoritma platform digital secara sistematis mendorong konten yang memicu kemarahan, ketakutan, dan kebencian—karena itulah yang menjaga keterlibatan pengguna.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Denpasar 15 Maret 2026, Adzan Magrib Jam Berapa?Platform tidak sekadar mengelola arus informasi, tetapi juga mengubah perhatian publik menjadi nilai ekonomi. Akibatnya, polarisasi tidak selalu lahir dari perbedaan ideologis yang mendalam, melainkan dari intensitas emosi yang terus diproduksi, diperkuat, dan dipertahankan.
Zizi Papacharissi (2016) menyebut fenomena ini sebagai affective publics: publik yang terikat oleh resonansi emosi, bukan oleh kesepakatan rasional. Di satu sisi, ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini dapat bersuara dan memengaruhi agenda publik tanpa harus melalui struktur kekuasaan formal.
Namun, di sisi lain, demokrasi yang digerakkan oleh emosi menyimpan kerentanan serius. Ketika emosi menjadi komoditas politik, batas antara kebenaran dan sentimen menjadi kabur.Demokrasi Tanpa Jarak dari EmosiFenomena ini bukan sekadar kebetulan. Dalam ekosistem digital, ekspresi personal yang terhubung melalui media sosial telah menggantikan struktur deliberasi yang sebelumnya menjadi fondasi demokrasi. Akibatnya, tuduhan—baik terkait agama maupun isu pendanaan dalam polemik ijazah Joko Widodo—cukup dilempar ke ruang publik untuk kemudian menjelma menjadi “kebenaran sosial”, sesuatu yang tampak “setengah benar”.
Baca Juga:Jalur Gilimanuk-Denpasar Lumpuh Total, Kendaraan Pemudik Terjebak Macet 36 KmAgama dan uang—dua isu yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia—menjadi mesin emosi yang paling efektif. Tuduhan penistaan agama memantik kemarahan kolektif, sementara isu uang memicu kecurigaan dan sinisme terhadap elite. Dalam kondisi ini, publik bereaksi lebih cepat daripada berpikir.
Masalahnya, reaksi yang mendahului nalar ini tidak berhenti di ruang publik. Ia memengaruhi cara kita memahami hukum.
Hukum yang Kehilangan Ruang NetralDi sinilah relevansi KUHP baru, khususnya Pasal 300, menjadi penting. Pasal ini melarang ujaran kebencian berbasis agama, sekaligus memberi batasan yang tegas: pernyataan yang bersifat objektif, terbatas, atau ilmiah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih lentur dan membuka ruang tafsir luas. Pasal ini berupaya menempatkan hukum dalam kerangka yang lebih rasional—bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana, dan kebebasan berpikir tetap harus dilindungi.
Namun, pertanyaannya: apakah praktiknya akan sejalan dengan semangat tersebut?
Baca Juga:Hotman Paris Posting Rismon Terima Parsel Gibran, Auto Diserbu Netizen!Jika laporan terhadap Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur delik secara ketat—misalnya tidak mengandung hasutan, tidak disampaikan dalam konteks permusuhan, atau bersifat terbatas dan kontekstual—maka pelaporan tersebut berpotensi menjadi bagian dari kriminalisasi berbasis persepsi.Sebaliknya, jika hukum tunduk pada tekanan opini yang sudah terlanjur terbentuk, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi terhadap penghakiman publik.
Ketika Persepsi Mengalahkan ProsesKondisi ini menciptakan problem yang lebih dalam. Hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mencari kebenaran, melainkan sebagai instrumen dalam pertarungan narasi. Siapa yang lebih dulu viral, dialah yang lebih dulu dipercaya.
Akibatnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus berjuang melawan persepsi yang telah terbentuk di benak publik.
Dalam situasi seperti ini, netralitas hukum menjadi dipertanyakan. Ia tampak bergerak bukan karena kekuatan bukti, melainkan karena tekanan opini. Padahal, hukum seharusnya menjadi ruang terakhir yang bebas dari bias emosi.
Jika tren ini terus dibiarkan, kita tidak sedang memperkuat demokrasi—kita justru sedang menggerus fondasinya secara perlahan. Demokrasi tanpa nalar adalah keramaian tanpa arah. Hukum tanpa jarak dari emosi adalah keadilan yang rapuh.
Beban Asimetris Jusuf Kalla?Kasus Jusuf Kalla seharusnya tidak dilihat semata sebagai konflik hukum, tetapi sebagai cermin bagaimana kita memproses kebenaran di era digital. Apakah kita masih memberi ruang bagi verifikasi dan akal sehat, atau justru menyerahkan segalanya pada kecepatan emosi?
Kalla tidak dapat dibebani secara asimetris untuk menyampaikan pesan religiusnya dalam bahasa sekuler.Carrie Anne Platt dan Zoltan P. Majdik (2012) menyebut adanya “beban asimetris” dalam deliberasi publik Habermas. Dalam ruang publik rasional terdapat ketimpangan, di mana warga religius dipaksa “menerjemahkan” argumen mereka ke dalam bahasa sekuler, sementara warga sekuler tidak memiliki kewajiban yang sama.
Tentunya, Negara tidak boleh netral terhadap disorientasi ini. Hukum harus bekerja berdasarkan norma, bukan tekanan. Platform digital harus bertanggung jawab atas algoritma yang memperkuat emosi. Dan elite politik harus berhenti memanfaatkan isu sensitif sebagai alat mobilisasi.
Jika tidak, demokrasi akan berubah wajah: dari deliberatif menjadi performatif. Politik tidak lagi sekadar soal kebijakan, melainkan juga soal identitas sosial dan “selfie politik”, di mana viralitas menjadi legitimasi baru.
Kembalikan Nalar dalam BerdemokrasiPada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana kita sampai pada titik di mana emosi lebih dipercaya daripada nalar. Jika hukum terus berjalan di bawah bayang-bayang persepsi yang terburu-buru, maka keadilan akan kehilangan pijakan moralnya.
Demokrasi yang sehat menuntut jarak—jarak antara reaksi dan refleksi, antara opini dan kebenaran. Sebagaimana tersirat dalam pemikiran Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan satu hal mendasar: ruang bagi rasionalitas untuk bekerja.
Tanpa itu, kita hanya akan mewarisi ruang publik yang gaduh tetapi hampa—di mana setiap orang berbicara, tetapi sedikit yang benar-benar memahami.
Ketika percakapan kehilangan kedalaman, demokrasi pun kehilangan arah.
#nasional



