JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpukan sampah dan puing kayu terlihat memenuhi Jalan Kepanduan 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tepat di samping Taman Hutan Kota Penjaringan.
Pengamatan Kompas.com di sekitar lokasi pada Rabu (15/4/2026), lapak-lapak berisi tumpukan sampah berjajar sepanjang kurang lebih 500 meter di sisi jalan tersebut.
Lapak-lapak itu ditutupi bedeng besi dan pagar kayu sehingga menghalangi pandangan ke bagian dalam.
Baca juga: Perjuangan Gen Z Nonton Konser K-Pop: Nabung Mati-matian hingga Kerja Sampingan
Meski demikian, tumpukan sampah masih terlihat karena tingginya melebihi penutup tersebut.
Bau tidak sedap tercium cukup menyengat saat melintasi area tersebut. Sampah tampak dikemas dalam karung putih dan kantong plastik berwarna hitam.
Jayadi (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga sekitar, mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung sejak 2024.
"Setau saya ini sejak akhir 2024, kalau dilihat jadi tempat bakar sampah. Lalu pernah ada kebakaran di sana di awal 2025, dan setelah kebakaran makin menjadi tempat penumpukan dan pemilahan sampah," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Ia menjelaskan, warga sekitar sebenarnya sudah sempat mengadukan kondisi tersebut ke aplikasi JAKI karena menimbulkan bau tak sedap. Namun, ia merasa belum ada tindaklanjut yang tegas.
"Sudah pernah dilaporkan melalui JAKI tapi masih dan tetap aktif sampai sekarang. Jika ada angin mengarah ke seberang sini, bau sampahnya sangat menyengat dan juga menjadi lebih banyak lalat," katanya.
Baca juga: Diduga karena Asap Beracun, Hidung Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Masih Berdarah
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pejagalan, Andita, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan berulang terkait tumpukan sampah di lokasi tersebut.
"Yang saya tangani pengaduan masalah terkait tumpukan sampah Jalan Kepanduan 2 di RW 16 ini, itu mulai tanggal 22 Februari. Itu laporan berulang sampai saat ini," ungkapnya saat ditemui Kompas.com di Kantor Kelurahan Pejagalan, Rabu.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan imbauan persuasif hingga tertulis bagi sejumlah lapak yang melakukan open dumping di lokasi tersebut.
"Sesuai temuan kami di lapangan dengan Satpol PP, itu ada tumpuk-tumpukan sampah yang menggunung juga. Kemarin kita berikan surat himbauan itu kepada 12 lapak," katanya.
Ia menambahkan, langkah penertiban selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Yang saya tahu itu kan lahan pemerintah, udah pasti tidak ada izin lah. Namanya juga lahan pemerintah yang dipergunakan tanpa izin," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




