Polda Metro Jaya menerima laporan soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di kawasan Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat seorang mahasiswi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4).
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah seorang dosen berinisial Y.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Budi mengatakan laporan ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," katanya.
Dalam laporannya, korban mengaku dilecehkan secara verbal dan non verbal oleh terduga pelaku. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dari pihak kampus, Y saat ini tengah dinon-aktifkan dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKTP, maka Universitas Budi Luhurter telah mengambil Langkah tegas dan terstruktur dengan menerbitkan SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang: Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 tertanggal 27 Februari 2026 bagi terlapor, yang bertujuan untuk peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," dikutip dari keterangan resmi pihak kampus.





