Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk membangun mekanisme pencegahan buntut terjadinya kasus dugaan penganiayaan sesama anggota polisi di mes Bintara Polda Kepri yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Ada juga yang penting untuk dipikirkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: Pentingnya segala upaya pengawasan secara internal yang terus-menerus dan membangun mekanisme pencegahan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Menurut Anam, diperlukan pengawasan per periodik ataupun secara reguler guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
“Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai. Namun, memang perlu penguatan ide tersebut agar terwujud,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Polda Kepri untuk menangani kasus penganiayaan ini.
“Khususnya Propam (Polda Kepri) yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif,” katanya.
Adapun Polda Kepri telah menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mes atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.
Baca juga: Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan polisi di mess
Baca juga: Polda Kepri jatuhkan sanksi PTDH oknum anggota aniaya calon istri
Baca juga: Kompolnas: Tes urine pintu pencegahan personel Polri terlibat narkoba
“Ada juga yang penting untuk dipikirkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: Pentingnya segala upaya pengawasan secara internal yang terus-menerus dan membangun mekanisme pencegahan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Menurut Anam, diperlukan pengawasan per periodik ataupun secara reguler guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
“Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai. Namun, memang perlu penguatan ide tersebut agar terwujud,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Polda Kepri untuk menangani kasus penganiayaan ini.
“Khususnya Propam (Polda Kepri) yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif,” katanya.
Adapun Polda Kepri telah menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mes atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.
Baca juga: Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan polisi di mess
Baca juga: Polda Kepri jatuhkan sanksi PTDH oknum anggota aniaya calon istri
Baca juga: Kompolnas: Tes urine pintu pencegahan personel Polri terlibat narkoba





