jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kendala dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/4), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi yang dipanggil adalah Chandra Adiwijaya Hong selaku Direktur sekaligus Pemilik dan penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera, serta Hadi Surya yang menjabat sebagai Direktur, Pemilik, dan penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Copp., Tbk. Pemeriksaan sedianya digelar di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Faizal Assegaf Berurusan dengan KPK, Sejumlah Barangnya Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut.
"Kedua saksi tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari para saksi," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Usut Kasus Gatut Sunu, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Forkopimda Tulungagung
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan koordinasi ulang untuk menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap kedua saksi yang mangkir tersebut.
"Kami akan koordinasikan dan jadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya," pungkas Budi Prasetyo.
BACA JUGA: OTT Bupati Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana Hasil Pemerasan
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI ini telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk pejabat LPEI dan pihak swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan salah satu tersangka, Hendarto, diduga menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi termasuk berjudi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




