JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan universitas di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihaknya menerima laporan tersebut pada Selasa (14/4/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial A (24).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (15/4/2026), seperti dikutip Antara.
“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Daring di UI, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Kampus Utamakan Perlindungan Korban
Ia menjelaskan, laporan tersebut teregisterasi dengan Nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB, dengan terlapor berinisial Dr Y (48).
Korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ia menekankan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Budi juga mengajak masyarakat tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kekerasan seksual
- pelecehan seksual
- pencabulan
- polda metro jaya
- kombes pol budi hermanto
- tindak pidana kekerasan seksual





