JAKARTA, DISWAY.ID-- Permasalahan sengketa batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik akhirnya resmi dinyatakan selesai.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa kesepakatan penegasan batas wilayah tersebut membawa keuntungan besar bagi luas wilayah daratan Indonesia di wilayah perbatasan tersebut.
"Penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan," tegas Qodari di kantor KSP, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Kumpulkan Pengelola Perpustakaan Sekolah Rakyat, Bahas Apa?
Dalam proses penegasan batas terbaru ini, Indonesia berhasil mengamankan kembali wilayah yang cukup luas.
Tercatat, sebanyak 127,3 hektare wilayah yang sebelumnya masuk dalam klaim atau batas Malaysia, kini resmi diakui menjadi bagian dari kedaulatan NKRI.
Namun, di sisi lain, terdapat penyesuaian teknis di mana lahan seluas 4,9 hektare yang sebelumnya dianggap milik Indonesia, kini secara resmi diserahkan menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," imbuh Qodari.
Penyesuaian batas wilayah ini tentu berdampak pada masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut. Menanggapi hal itu, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak warga Indonesia yang lahannya kini masuk ke wilayah Malaysia tidak hilang begitu saja.
BACA JUGA:Wacana War Tiket Haji, Ini Respons Pimpinan MUI
Adapun penanganan dampak bagi warga, Tim Khusus Kemendagri telah bertugas memverifikasi data pemilik lahan di area terdampak.
Proses ganti rugi pun dilakukan. Pemerintah akan menghitung kompensasi atas tanah dan lahan milik warga Indonesia yang kini berpindah status menjadi wilayah Malaysia.
Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan ganti untung yang sesuai atas penegasan batas negara tersebut.
"Tim sudah dibentuk untuk menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik," pungkas Qodari.
- 1
- 2
- »





