REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta Amerika Serikat agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali. Permintaan itu masih dikaji secara intensif.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta, Rabu.
Baca Juga
Iran Siapkan Aturan Khusus Kapal di Selat Hormuz
Gagal Jatuhkan Pemerintahan Iran, Mossad Berdalih Misi Belum Selesai, Dilanjutkan Setelah Perang
Pramono Bebastugaskan Lurah Kalisari Imbas Laporan Foto AI di Jaki
Yvonne membenarkan bahwa overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.
"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," katanya menambahkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas. "Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)