JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI merespons terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode tahun 2013-2025, yang menjerat ketuanya yakni Hery Susanto.
Melalui laman resminya, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf terkait perkara tersebut.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan Ombudsman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, pimpinan Ombudsman mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang. Pihaknya pun berjanji akan bersikap kooperatif.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Pasalnya menurut Ombudsman, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Ombudsman
- Ombudsman minta maaf
- ketua ombudsman tersangka korupsi
- hery susanto
- tersangka korupsi
- kejagung





