JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta membebastugaskan Lurah Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menjalani pembinaan setelah terjadinya manipulasi penyelesaian aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini atau Jaki. Pemprov Jakarta juga membatasi akses mengunggah laporan di aplikasi itu guna mencegah manipulasi dengan kecerdasan buatan seperti terjadi di Kalisari.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut dalam town hall meeting di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Acara itu dihadiri 860 peserta, mulai dari jajaran dinas, wali kota dan bupati, camat, lurah, hingga perwakilan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta.
Dalam forum tersebut, Pramono kembali menyoroti kasus manipulasi laporan oleh oknum PPSU di Kelurahan Kalisari yang dinilai mencoreng nama baik Jakarta. Dia menyatakan, peristiwa semacam itu tidak boleh terulang.
”Setelah kami dalami berbagai persoalan, termasuk yang di Kalisari, itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Saya tidak mau itu terulang kembali,” ujar Pramono, Rabu (15/4/2026).
Kasus di Kalisari berkait dengan penggunaan foto hasil manipulasi dengan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jaki. Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Jakarta menjatuhkan sanksi kepada tiga petugas PPSU berupa Surat Peringatan 1.
Selain itu, sejumlah pejabat wilayah, termasuk Lurah Kalisari Siti Nurhasanah, dibebastugaskan untuk menjalani pembinaan. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari pembenahan, bukan untuk memutus karier aparatur sipil negara (ASN).
”Kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” tutur Pramono.
Pramono menyatakan, untuk memastikan kasus serupa tidak terulang, Pemprov Jakarta akan memperbaiki sistem pelaporan PPSU di Jaki dengan membatasi akses unggah. Hal itu agar hanya pihak berwenang yang dapat memasukkan laporan sehingga laporan yang masuk lebih akurat dan bebas manipulasi.
Selain itu, Pramono menekankan pentingnya keterbukaan seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, dalam menangani aduan warga. Setiap laporan diminta ditindaklanjuti secara cepat, tuntas, dan berkualitas.
”Seluruh jajaran harus terbuka terhadap kritik warga serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan perlunya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar penanganan aduan tidak terhambat ego sektoral. Menurutnya, Jakarta hanya dapat berjalan lebih baik jika seluruh jajaran bekerja secara terkoordinasi.
”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak, termasuk PPSU sebagai ujung tombak di lapangan,” katanya.
Meski menyoroti adanya pelanggaran, Pramono tetap mengapresiasi kinerja Pemprov Jakarta dalam satu tahun terakhir. Ia menyebut berbagai indikator menunjukkan perbaikan, seperti indeks kota global, tingkat keamanan, hingga infrastruktur transportasi.
”Dalam satu tahun ini sebenarnya semua indikasinya menjadi lebih baik,” katanya.
Melalui pertemuan ini, Pramono berharap seluruh jajaran Pemprov Jakarta semakin solid dalam membangun budaya kerja yang responsif, terbuka, dan berorientasi pada penyelesaian masalah warga.
”Saya berharap pertemuan ini memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih responsif, transparan, dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta Budi Awaluddin mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi laporan petugas melalui aplikasi Jaki. Aduan dari masyarakat menjadi masukan penting untuk perbaikan layanan.
Budi menyebut, insiden manipulasi laporan di Kalisari menjadi perhatian serius sehingga sistem Jaki akan diperketat melalui peningkatan validasi foto, dokumentasi real-time, serta pengembangan fitur deteksi kecurangan dan penggunaan AI.
Seluruh jajaran harus terbuka terhadap kritik warga serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat
”Ke depan akan ada peningkatan seperti validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan, serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi, fraud, atau AI,” ujar Budi.
Selain pembenahan sistem, Pemprov Jakarta juga akan memperkuat pengawasan internal di seluruh perangkat daerah. Masyarakat pun diminta tetap aktif memantau kinerja petugas melalui Jaki dan sistem pengaduan terintegrasi Customer Relationship Management (CRM).
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jakarta Kevin Wu menilai, sanksi Surat Peringatan 1 kepada petugas PPSU yang menggunakan foto AI untuk membalas aduan warga itu belum cukup.
Ia menyebut, penanganan parkir liar tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada PPSU saja, tetapi juga harus dibarengi perbaikan kinerja lintas instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.
”Sedari awal, parkir liar ini seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP atau Dishub. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk di tingkat kelurahan. Ini tidak bisa dianggap sepele karena sudah merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Kevin menambahkan, kasus penggunaan foto hasil manipulasi dengan AI dalam laporan Jaki di Jakarta Timur menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pelayanan publik. Menurutnya, penyelesaian masalah itu tidak cukup hanya dengan mencari pihak yang disalahkan, tetapi harus menyentuh akar masalah dalam sistem kerja.
”Masalah ini bersifat sistemik. Jika penanganannya tidak dilakukan oleh dinas yang berwenang, berarti ada yang tidak beres. Karena itu, perlu ada upaya serius untuk memperbaiki pelayanan publik di Jakarta,” kata Kevin.





