Saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan hanya ada satu akses masuk dan keluar di kantor PT Terra Drone yang terbakar. Saksi mengatakan karyawan terjebak di lantai atas gedung saat kebakaran maut terjadi.
Hal itu disampaikan Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Joni Purwanto, saat menjadi saksi dari jaksa dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Pada saat Saudara tiba di TKP ya, melakukan pengamanan serta menggali informasi dari saksi-saksi yang tepat kejadian 9 Desember itu ya. Saudara menyatakan tidak ada alarm asap? Alarm api dan jalur evakuasi serta hanya terdapat satu akses jalan keluar di lantai dasar. Apakah fakta tersebut Saudara temukan di lapangan?" tanya hakim anggota Sunoto.
Joni kemudian memberikan penjelasan. Joni mengatakan tak ada alarm asap dan akses keluar hanya ada satu di gedung tersebut.
"Izin Yang Mulia, jadi saat saya sampai di lokasi di TKP kebakaran itu, posisi kami di depan gedung Terra Drone. Pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, jadi kami di depan. Asap pekat hitam segala macam. Jadi kalau Yang Mulia bilang akses depan cuma satu, betul. Itu akses ke depan satu ke pintu keluar saja," kata Joni.
Dia mengatakan karyawan dari lantai atas sudah tak bisa keluar gedung lagi. Dia menyebut karyawan yang selamat menyebut tidak ada bunyi alarm terdengar.
"Pada saat kami di sana, itu karyawan sudah tidak bisa keluar Yang Mulia. Karyawan sudah terjebak semua di atas, informasi dari karyawan yang selamat, yang sama kami, mendampingi kami di depan. Jadi untuk bunyi alarm itu tidak ada, apalagi untuk yang lainnya yang Yang Mulia sebutkan itu," ujarnya.
(mib/haf)





