JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi pada kasus dugaan dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata dia, Rabu (15/4/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: KPK Sebut SIta 6 Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai, Termasuk Alat Elektronik
Keduanya adalah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Mereka diperiksa pada 14 April 2026.
Sebagai informasi, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, tepatnya 6 Februari 2026, KPK menyatakan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut.
Ketujuhnya adalah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Baca Juga: Respons Jubir KPK yang Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya: Tak Ada Masalah
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- dugaan suap pn depok
- pengadilan negeri depok
- kpk ri





