Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah isi percakapan dalam grup yang melibatkan para pelaku tersebar di media sosial.
Jumlah pelaku dilaporkan mencapai 16 orang, yang sebagian besar memiliki posisi atau jabatan di lingkungan kampus. Bentuk pelecehan yang dilakukan berupa percakapan bernuansa seksual di dalam grup, dengan objek pembicaraan perempuan, baik yang berstatus mahasiswi maupun dosen.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara verbal maupun nonverbal. Dalam konteks pendidikan tinggi, pemerintah telah menetapkan aturan tegas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur sanksi hukum bagi pelaku.
25 Kekerasan Seksual Menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024Dilansir dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 ayat (1), berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup tindakan verbal, nonverbal, hingga fisik:
Baca Juga
- Pemerintah Sediakan Call Center untuk Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
- Kronologi Terkuaknya Kasus Pelecehan Seksual di Grup Mahasiswa FH UI
- Menteri PPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Grup Mahasiswa FH UI
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender korban
- Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual
- Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan membuat korban merasa tidak nyaman
- Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
- Perbuatan mengambil, merekam, atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Perbuatan mengunggah foto tubuh dan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Penyebaran informasi terkait tubuh dan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu pada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui korban
- Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya ke korban tanpa persetujuan korban
- Perbuatan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
- Pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Praktik budaya komunitas warga kampus yang bernuansa kekerasan seksual
- Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
- Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil
- Pemaksaan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta ancaman hukumnya sebagai berikut:
Kekerasan Seksual Non Fisik (Pasal 5)Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Kekerasan Seksual Fisik (Pasal 6)- Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
- Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dan/atau,
- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kekerasan seksual, baik dalam bentuk verbal, nonverbal, fisik, maupun berbasis elektronik, memiliki dampak serius bagi korban dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Regulasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan sekaligus efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual serta konsekuensi hukumnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, khususnya di ruang pendidikan dan ruang publik secara luas.
FAQ 1. Apa perbedaan kekerasan seksual verbal dan nonverbal?Kekerasan seksual verbal berupa ucapan seperti komentar, lelucon, atau siulan bernuansa seksual, sedangkan nonverbal mencakup tindakan seperti tatapan tidak pantas, gestur, hingga pengiriman konten seksual tanpa persetujuan.
2. Apakah kekerasan seksual tanpa sentuhan fisik bisa dipidana?Ya. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, kekerasan seksual non fisik tetap dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda.
3. Bagaimana jika kekerasan seksual terjadi melalui media digital?Tindakan tersebut termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 14, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.





