Jakarta: Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online, yang berlaku pada 8 April sampai 28 Mei 2026. Korlantas Polri memastikan informasi tersebut hoaks.
"Informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya, Rabu, 15 April 2026.
Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Baca Juga :
Peredaran 6,2 Kg Ganja di Depok DigagalkanOleh Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.
Akun palsu mengatasnamakan samsat untuk menyebarkan informasi bohong. Foto: Istimewa.
Adapun, informasi hoaks itu muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun tersebut dipastikan palsu.
Dalam unggahannya disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12.
Terdapat sembilan konten dalam akun tersebut berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online, yang diklaim mulai berlaku pada 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026. Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.




