BEKASI, KOMPAS.com – Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Rabu (8/4/2026).
Puluhan WNA tersebut diamankan saat berada di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Pasir Ranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran muncul karena para WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: Tempat Cuci Motor di Pademangan Jakut Terbakar, Diduga akibat Korsleting
“WNA yang bekerja pada konstruksi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan,” ujar Jaya dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Setelah terjaring, para WNA tersebut dibawa menggunakan bus dari area konstruksi menuju Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
“Saat ini 78 WNA tersebut sedang dalam pemeriksaan administratif berkaitan dengan kegiatan dan keberadaannya selama berada di wilayah Indonesia,” kata Jaya.
Jaya mengungkapkan, hasil identifikasi menunjukkan bahwa dari total 78 WNA yang diamankan, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia.
"7 WNA RRC menggunakan izin tinggal terbatas. 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. 1 WNA Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan. Dan 1 WNA Malaysia masuk dengan fasilitas bebas kunjungan untuk tujuan wisata," jelas Jaya.
Jaya mengungkapkan, tujuh WNA pemegang izin tinggal terbatas masih dalam tahap konfirmasi terkait kesesuaian pekerjaan dengan izin yang dimiliki.
Sementara itu, 71 WNA lainnya yang memegang izin tinggal kunjungan sedang didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Jasa Teman Jalan, Diminati Orang Kesepian dan Pamer Pasangan
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Jaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian dari penerapan prinsip Selective Policy.
“Tujuannya adalah menjalankan kebijakan Selective Policy, yakni memastikan hanya warga negara asing yang membawa manfaat bagi Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional serta melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Jaya.
Jaya memastikan bahwa pihak imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
Baca juga: Psikolog: Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Bisa Terpuruk dan Menarik Diri
Bagi WNA yang terbukti memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan, dokumen mereka akan dikembalikan sehingga dapat melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Operasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan industri," ujarnya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



