Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, satu orang terduga pelaku berinisial HF (37).
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan jika kasus tersebut setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan,” kata dia kutip Rabu, 15 April 2026.
Dari hasil pengembangan, pihaknya kepolisian menangkap HF di Jalan Marthadinata pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 6.203 gram.
Kanit 4 Subdit 1 AKP Joko Arianto juga menghimbau kepada masyarakat jakarta dan sekitarnya untuk menjauhi Narkoba karena Narkoba merusak generasi bangsa dan mari kita bersama sama berantas Narkoba, Hidup Sehat Tanpa Narkoba.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik kasus ini,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews





