Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lanjut 27 April 2026, Agenda Pemeriksaan Saksi

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin (27/4/2026).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca juga: Jasa Teman Jalan, Diminati Orang Kesepian dan Pamer Pasangan

"Pemanggilan harus didasarkan dengan pemanggilan yang patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kita memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil para saksi tersebut pada persidangan berikutnya, Senin 27 April 2026," jelas Fredy Ferdian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (15/4/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Oditur Militer menghadirkan seluruh 17 saksi terkait perkara ini.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan, dari total 17 saksi, sebanyak 15 orang merupakan tersangka sipil.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya. Dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu. Nanti kami pelajari dulu, berkoordinasi, dan lebih mudah untuk pemanggilannya mungkin," ucap Wasinton.

Hakim Fredy juga meminta Oditur Militer mengatur penjadwalan pemeriksaan saksi karena waktu persidangan terbatas.

Pasalnya, masa penahanan dua terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan berakhir pada 7 Juni 2026.

Baca juga: Pengrajin Tempe di Jaksel Menjerit Harga Kedelai Naik: Terpaksa Harga Jual Ikut Melonjak

"Penahanannya sampai dengan tanggal 7 Juni. Sehingga sebelum tanggal 7 Juni kita sudah putus perkaranya. Kita tinggal beberapa minggu lagi, sehingga perlu kita percepat. Sehingga tanggal 27 pemeriksaan saksi," jelas Fredy Ferdian.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana terkait kematian Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa. Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Baca juga: Psikolog: Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Bisa Terpuruk dan Menarik Diri

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Siapkan Skema Tarif Impor Baru, Pemerintah Pede RI Justru Untung
• 54 menit lalukatadata.co.id
thumb
KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Skuad Indonesia Tatap Thomas dan Uber Cup 2026, Kapten Tim Sebut Persaingan Makin Sulit
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Terjebak Banjir, Dua Penumpang Mobil Hanyut di Pasaman
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Daniel Johan Soroti Kedaulatan Karbon RI, Dorong Pembentukan Undang-Undang Khusus
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.