JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide N20 merk Whip pink secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut PT Suplaindo Sukses Sejahtera selaku perusahaan distributor tidak memiliki legalitas serta ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk Whip pink.
Total terdapat 16 lokasi gudang penyimpanan Whip-pink yang tersebar di 10 kota, mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Baca Juga: Soal Temuan Whip Pink di Apartemen Lula, Kemenkes Tegaskan Gas N20 Hanya Boleh Digunakan Faskes
Ia menuturkan, keuntungan yang diraup dari penjualan Whip Pink dalam kurun waktu lima bulan terakhir terbilang cukup fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.
"Omset penjualan produk Whippink pada bulan November senilai Rp4,9 Miliar, Desember Rp7,1 Miliar, Januari Rp5 Miliar, Februari Rp2,2 Miliar, dan Maret Rp 2,1 Miliar," ujarnya, dalam keterangannya Rabu (15/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Bareskrim Polri mengamankan sejumlah orang.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari Rekrutmen Karyawan, Pelaporan Hasil Produksi adalah seorang bernama Sanjaya.
Lokasi produksi kemudian diharuskan Sanjaya selalu tertutup serta karyawan diminta memastikan sticker/label peringatan terpasang pada tabung Whip Pink yang akan dijual.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribratanews
- bareskrim polri
- whip pink
- omzet miliaran
- bareskrim bongkar produksi whip pink
- ilegal
- N20





