JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan, isu penggabungan partai politik atau fusi kembali menghiasi narasi publik.
Salah satu yang sempat mencuat adalah kabar penggabungan antara Partai Gerindra dan Partai Nasdem, meski isu ini tidak berkembang lebih jauh.
Padahal, dalam sejarah politik Indonesia, penggabungan partai politik pernah benar-benar terjadi, terutama pada masa Orde Baru.
Fusi partai 1973
Pada awal 1970-an, panggung politik Indonesia masih dipenuhi puluhan partai dengan latar ideologi, basis massa, dan kepentingan yang beragam.
Baca juga: Waketum Nasdem Sebut Belum Ada Wacana Fusi Nasdem dengan Gerindra
Situasi ini dinilai pemerintah Orde Baru sebagai tantangan bagi stabilitas nasional, terutama setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Dalam konteks tersebut, pemerintahan Soeharto mengambil langkah penyederhanaan sistem kepartaian melalui kebijakan fusi.
Tahun 1973 menjadi titik penting. Pemerintah mendorong partai-partai politik untuk melebur ke dalam kelompok yang lebih besar dalam kerangka penataan sistem politik nasional.
Partai-partai berbasis Islam menjadi kelompok pertama yang digabungkan.
Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah disatukan dalam satu wadah bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di sisi lain, partai-partai nasionalis dan non-Islam juga digabungkan.
Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, serta Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dilebur menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sementara itu, Golongan Karya (Golkar) tidak termasuk dalam skema fusi dan tetap berdiri sebagai kekuatan politik tersendiri.
Sejak saat itu, sistem kepartaian Indonesia terdiri dari tiga kekuatan utama, yakni PPP, PDI, dan Golkar, yang kemudian menjadi peserta dalam pemilihan umum pada masa Orde Baru.