Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi pemerintah untuk mendirikan pusat keuangan pengelola aset kekayaan, atau family office, kembali mengemuka pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah gejolak geopolitik, pemerintah berencana meniru cara Abu Dhabi mengelola triliunan kekayaan keluarga dan menerapkannya di Bali.
Wacana pendirian family office awalnya muncul di akhir-akhir pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin proses penjajakan. Kini, Purnawirawan Jenderal TNI ini memimpin Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Pada 2024, Luhut dan sejumlah pejabat pemerintah termasuk Kementerian Hukum (saat itu Kementerian Hukum dan HAM) berkunjung ke Uni Emirat Arab (UEA) guna membahas pembentukan family office. Pemerintah saat itu menyatakan bakal mempercepat penyusunan regulasi yang mengakomodasi hal tersebut.
Salah satu syarat pendirian family office adalah adopsi sistem hukum common law. Indonesia akan mengadopsi dan memodifikasi regulasi yang mengatur terkait dengan entitas badan usaha, perpajakan, jasa keuangan serta keimigrasian sesuai konteks lokal dan kepentingan Indonesia.
Penjajakan pun ikut dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut pemerintah sedang mengkaji berbagai aturan guna memastikan family office bisa benar-benar berjalan dan berfungsi.
"Ini sedang kami detailkan, tim kami cukup intens sekali malah antara DEN dan juga Kementerian Investasi. Kami kelihatannya lebih memakai sistem family office yang di Abu Dhabi karena itu salah satu yang paling sukses," terangnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
- Rosan-Luhut Mau Family Office RI Berkiblat ke Abu Dhabi, Seperti Bagaimana?
- Jadi Syarat Family Office, RI Bakal Terapkan Common Law seperti Singapura?
- Luhut Usulkan Family Office RI Adopsi Hukum Hong Kong dan Singapura
Selain mengenai adopsi common law, pemerintah Indonesia bersama Abu Dhabi juga ikut mengkaji berapa potensi dana yang bisa masuk ke Indonesia untuk dikelola. Menurut Rosan, pembicaraan kedua negara sudah cukup intens.
Pada Rapat Kerja Pemerintah pekan lalu, Rabu (8/4/2026), Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mendengar proposal Luhut untuk mendirikan pusat keuangan khusus atau special financial center di Bali sejak lama.
"Rencana kami mau bikin special financial center. Kita lagi cari tempat, kalau pak Luhut sarankannya di Bali. Enggak tahu Pak Luhut senang banget Bali," terangnya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo menyebut ide ini relevan dengan situasi yang sekarang terjadi di berbagai negara terdampak tensi geopolitik, termasuk negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Dengan modal stabilitas dan keamanan, Indonesia dinilai berpeluang menerima berbagai aset investasi yang masuk.
"Ternyata sekarang uang-uang yang di Timur Tengah dia mau ke mana? Negara mana yang tidakk perang sekarang, kasih tahu. Indonesia salah satu yang paling diminati," kata Prabowo.
Regulasi Disiapkan Sejak LamaSejatinya landasan hukum untuk family office telah difasilitasi pada Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Omnnibus Law Sektor Keuangan itu mengatur ihwal pengelolaan instrumen keuangan dan/atau pengelolaan dana perwalian sebagai bentuk pengembangan pasar keuangan. Pengelolaannya melalui badan pengelola instrumen keuangan atau special purpose vehicle (SPV).
SPV dapat menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee), dengan penitip harta (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficial owner).
SPV juga melakukan sekuritisasi atas aset-aset dimaksud termasuk dengan menerbitkan surat berharga hasil sekuritisasi kepada investor. Ini menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan.
Bentuk SPV nantinya merupakan perseroan terbatas (PT), sedangkan trustee dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Keduanya harus memeroleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menyebut pembentukan SPV dan Trustee ini akan ditindaklanjuti dengan produk hukum turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Di sisi lain, Trustee khususnya ditujukan untuk pengelolaan dana perwalian, yang berpotensi dimanfaatkan dalam pengelolaan dana filantropi, pengelolaan warisan, dan berbagai skema investasi.
Plt. Dirjen SPSK Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, kehadiran instrumen SPV dan Trustee ini akan melengkapi instrumen keuangan yang telah ada saat ini dan diharapkan dapat mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
"Penyusunan RPP mengenai SPV dan Trustee saat ini masih berlangsung. Penajaman substansi dan konsultasi masih terus dilaksanakan, dengan turut melibatkan para pemangku kepentingan terkait," ujar Herman saat diminta konfirmasi oleh Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Herman juga menyebut penyusunan RPP ini turut melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti OJK, Bank Indonesia (BI) serta DEN. Kerangka hukum pada RPP akan mengatur lebih umum mengenai operasionalisasi SPV dan Trustee, termasuk kriteria pihak yang dapat menjadi SPV/Trustee.
"Dan pengaturan yang lebih detail akan diatur dalam peraturan otoritas terkait, misalkan Peraturan OJK," lanjutnya.
Prospek Family OfficeProspek Family Office di Dunia berdasarkan survey
Responden yang disurvei
AUM (Asset Under Management)/AUS (Asset Under Supervision) (miliar dolar AS)
JP Morgan (2026)
333
1,165
Citi (2025)
346
2,1
Berdasarkan Global Family Office Report 2025 yang dirilis Citi Wealth, berbagai faktor memengaruhi prospek bisnis family office di seluruh dunia. Contohnya, meningkatnya penggunaan akal imitasi (AS), kebijakan moneter maupun pemerintah Amerika Serikat (AS) serta tensi geopolitik.
Pada tahun lalu, perang dagang menjadi kekhawatiran utama oleh 60% dari total responden Citi Wealth yakni 346 family office di total 45 negara. Jumlahnya meningkat secara eksponensial dari 338 pada 2024, 268 pada 2023 dan 126 pada 2022.
Nilai kekayaan yang dikelola family office mencapai US$2,1 miliar.
Pada 2025, sebelum meletusnya perang AS-Israel dan Iran pada Februari 2026 lalu, risiko perang di Timur Tengah maupun Rusia-Ukraina dinilai secara substansial berdampak paling minim kepada bisnis tersebut. Investor dinilai semakin terbiasa dengan kondisi dua perang tersebut tahun lalu.
Dari responden yang disurvei Citi Wealth, jumlah family office terbesar atau 41% berasal dari Amerika Utara. Kemudian, Eropa, Timur Tengah dan Afrika 23%; Asia Pasifik 29%; serta Amerika Latin 7%. Responden dengan kepemilikan aset yang dikelola (AUM) lebih dari US$500 juta sebesar 47%.
Keberadaan family office paling banyak berada di Amerika Utara, atau setara AUM melebihi US$500 juta. Sementara itu, proporsi terendah ada di kawasan Eropa, Timur Tengah dan Afrika yaitu 35% saja.
Proporsi family office di kawasan Eropa, Timur Tengah dan Afrika dan Asia Pasifik cukup mirip. Masing-masing kawasan lebih banyak mengelola aset atau AUM di bawah US$500 juta sebesar 65% dan 64%, sebaliknya AUM di atas US$500 juta hanya sekitar 35%.
Kepemilikan family office kemudian lebih terekam pada laporan yang diterbitkan PricewaterhouseCoopers (PwC) bertajuk Global Family Office Deald Study 2025. Pebisnis, keluarga konglomerat maupun industri dinasti merupakan pemilik family office terbesar yaitu 31%.
Sementara itu, laporan HSBC 2024 lalu mengungkap seperempat family office di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) muncul baru dalam lima tahun belakangan.
"Ini menyoroti kebangkitan keluarga super kaya di kawasan ini dan meningkatnya daya tarik family office," dikutip dari The Mena Family Office Landscape Report 2024.
Setengah dari populasi family office di kawasan tersebut diduga berpusat di Uni Emirat Arab (UEA). Sebesar 30% dari aset yang dapat diinvestasikan berlokasi di Dubai.
Di sisi lain, terdapat keunikan tersendiri pada family office di MENA. Sepertiga dari keluarga yang berpartisipasi pada institusi tersebut menerapkan prinsip investasi dalam koridor ajaran Islam.





