Kementerian ESDM Berlakukan Rumus Baru untuk Harga Patokan Mineral dan Penyesuaian Formula

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Harga patokan mineral (HPM) menggunakan rumus baru yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (15/4/2026), sebagai regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Tri Winarno Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM.

Perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Dilansir dari Antara, regulasi tersebut mencatat tiga perubahan esensial, yaitu penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian Corrective Factor (CF) dan penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.

Kemudian perubahan juga ada dalam penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu adanya pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.

Terakhir, perubahan satuan harga, secara spesifik mengacu pada satuan HPM dalam bijih yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” ujar Tri.

Ia menyebutkan kondisi pasar komoditas global yang saat ini bergerak cepat dan fluktuatif menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia, sehingga Indonesia dituntut untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.

Menyusul hal tersebut, pemerintah melakukan evaluasi pada formula Harga Patokan Mineral (HPM) secara berkala.

Tri mengimbau seluruh perusahaan tambang, terutama nikel dan bauksit, untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan para surveyor.

Koordinasi tersebut penting dilakukan agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi baru tersebut.

Sejalan dengan itu, Cecep Yasin Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral memperingatkan perusahaan tambang bijih nikel untuk segera berkoordinasi dengan surveyor untuk menyajikan data semua kadar atau kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air.

Sementara untuk perusahaan tambang bijih bauksit, koordinasi dengan surveyor berguna dalam menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air. (ant/vve/ham/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahan Celana Dalam Terbaik dan Nyaman
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemkab Probolinggo Terapkan Uji Coba Tiket Online di Kawasan Wisata Gunung Bromo
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terima Audiensi UGM, AHY Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan
• 15 jam laludetik.com
thumb
Slovenia Berencana Gelar Referendum Keluar dari NATO
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Temuan Anak Pejabat, Beasiswa Pemuda Tangguh Kini Khusus untuk Desil 1-5
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.