Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan yang dialami seorang petugas pemadam kebakaran bernama Bimo Margo Hutomo (29 tahun) di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
"Bahwa kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi dan sampai saat ini kita kantongi 9 nama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, dalam jumpa pers, Rabu (15/4).
Kesembilan orang itu, yakni Fernando alias Ncek Aldo, Rayhan Saputra alias Galigong, Rizki Adriansyah alias Ketu, Hariyadi Julianto, Rohim alias Oim, Zidan, Jawir, Chandra, dan Fajri.
Roby mengatakan, Zidan, Jawir, Chandra, dan Fajri, hingga kini masih buron. Namanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam pengejaran itu ada empat orang," ujarnya.
Dia memaparkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Fernando: menabrak dan memukul kepala korban, serta menjual motor korban;
Fajri: memukul dan mengambil motor korban;
Zidan: memukul korban menggunakan batu dan mendapat bagian dari penjualan sepeda motor;
Hariyadi: memukul dan mengambil handphone korban;
Rohim: menjual handphone korban;
Rayhan, Rizki, Chandra, dan Jawir: mendapat bagian dari penjualan motor korban;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," tuturnya.
Jual Motor Hasil Begal untuk Pesta NarkobaRoby sebelumnya mengatakan kelima pelaku yang sudah ditangkap itu positif menggunakan narkoba jenis Amfetamin.
"[Positif] Amfetamin," kata Roby saat dikonfirmasi.
Roby menyebut hasil kejahatan mereka kerap digunakan salah satunya untuk pesta narkoba.
"Terus hasilnya buat mereka happy-happy gitu. Ya kurang lebih begitu [untuk pesta narkoba]," jelasnya.





