Kemenimipas Usul Pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf bertemu untuk memperkuat sinergitas dalam melayani jamaah haji. Menteri Agus mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.

Menteri Agus awalnya mengatakan evaluasi terkait pelaksanaan haji adalah modus warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Tanah Suci dengan visa non-haji. Visa non-haji yang dimaksud adalah visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja.

"Kami mencermati bahwa hingga saat ini masih terdapat permasalahan terkait penolakan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja," jelas Menteri Agus dalam audiensi tersebut di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Bagaimana Aturan Baru Bea Cukai untuk Barang Bawaan Jemaah Haji?

Ia mengatakan modus jamaah dengan visa non-haji ini menjadi polemik bagi otoritas Arab Saudi. Namun jika petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan jamaah dengan visa non-haji, akan timbul persepsi negatif.

"Kondisi ini menjadi polemik, mengingat visa tersebut secara resmi diterbitkan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain, langkah penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di Indonesia berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksinkronan kebijakan, bahkan dapat memicu ketegangan apabila tidak dikelola dengan baik," terang Menteri Agus.

Foto: Sinergi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Haji dan Umroh (dok Imipas)

Oleh sebab itu Menteri Agus menilai masalah ini harus dikelola dengan baik. Salah satu usul yang diyakini solutif adalah pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.
"Sebagai langkah antisipatif, kami mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Haji Non-Prosedural," tegas dia.

Saat memberi usulan tersebut, Menteri Agus mengajak kepolisian, pihak karantina, kepolisian, bea cukai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maskapai serta pihak bandara. Dia lalu menerangkan soal langkah preventif Kemenimipas perihal ini.
"Ke depan, upaya pencegahan ini perlu diperkuat melalui penyusunan profil risiko berbasis analisis yang lebih komprehensif terhadap pola perjalanan mencurigakan," kata Menteri Agus.

Baca juga: Menteri Arahkan Copot Pihak Rutan Jika Terbukti Langgar Aturan soal Napi ke Coffee Shop

Beberapa indikator yang dapat menjadi perhatian antara lain:

1. Keberangkatan dalam rombongan besar non-reguler;
2. Segmentasi usia yang tidak lazim untuk tujuan perjalanan wisata atau bisnis;
3. Penggunaan rute perjalanan berlapis (multi-city) yang terindikasi sebagai upaya menghindari pengawasan.
"Namun demikian, kami memahami bahwa langkah-langkah ini juga berpotensi menimbulkan polemik, sehingga memerlukan pendalaman serta koordinasi yang lebih solid antar pemangku kepentingan," sebut Menteri Agus.

"Oleh karena itu, pembentukan Satgas diharapkan dapat menjadi mekanisme bersama dalam pengambilan keputusan, sehingga upaya pencegahan tidak semata-mata merupakan hasil asesmen sepihak dari Imigrasi, melainkan keputusan kolektif yang mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia," pungkas dia.

Menteri Agus berharap melalui Satgas ini, dapat dibentuk tim taktis di lapangan. Tim teknis ini nantinya diharapkan memeganh kewenangan untuk melakukan penilaian secara cepat dan akurat terhadap kelayakan keberangkatan calon jamaah, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar tepat, terukur, dan akuntabel.

Baca juga: Waka Komisi XIII DPR Dukung Menteri Agus 'Bersih-bersih' Lapas dari Narkoba-HP

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak; Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umroh Teguh Dwi Nugroho; Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan; Direktur Jenderal Pengendalian, Bapak Harun Al Rasyid; dan para staf khusus. Sementara itu Menteri Agus didampingi Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia; Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya; Staf Khusus Bidang Hubungan Kemasyarakatan Kemenimipas Ahmad Fanani; Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandy Andaryadi; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman; Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra; Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Sigit Setyawan.




(aud/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Dipolisikan, Jubir KPK Juga Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas
• 4 jam laludetik.com
thumb
Head of International FFF Jawab Potensi Uji Coba Prancis dengan Timnas Indonesia
• 2 jam lalubola.com
thumb
Atletico ke semifinal meski Barcelona menangkan leg kedua
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Pramono Anung Bereskan Masalah Transportasi di Jakarta
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Bripda Natanael Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Korban Minta Diusut Tuntas
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.