Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Faizal menyebut Budi menggiring opini yang tak benar soal dirinya.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Laporan itu bertanda terima dengan cap KPK tertanggal hari ini, 15 April 2026. Faizal menyebut laporan itu hanya spesifik kepada Budi Prasetyo.
Faizal juga menyinggung soal penyitaan barang yang telah dilakukan KPK. Faizal menuturkan, bukan pihaknya menyerahkan barang tersebut kepada penyidik KPK, bukan disita.
"Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo, ogah menanggapi laporan tersebut. Budi menyerahkan tindak lanjut laporan atas dirinya ke Dewas KPK.
"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi di KPK, Rabu (15/4).
Budi menegaskan pihaknya akan fokus pada penanganan perkara kasus ini. Hari ini, Rabu (15/4) KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Dalam setiap penanganan perkara yang KPK Lakukan tentu tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Tapi juga bagaimana KPK kemudian bisa mengembalikan Keuangan negara secara optimal atau asset recovery," ungkapnya.
(ial/wnv)





