Usai Dipolisikan, Jubir KPK Juga Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Faizal menyebut Budi menggiring opini yang tak benar soal dirinya.

"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Laporan itu bertanda terima dengan cap KPK tertanggal hari ini, 15 April 2026. Faizal menyebut laporan itu hanya spesifik kepada Budi Prasetyo.

Faizal juga menyinggung soal penyitaan barang yang telah dilakukan KPK. Faizal menuturkan, bukan pihaknya menyerahkan barang tersebut kepada penyidik KPK, bukan disita.

"Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai," sebutnya.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Bilang Begini

Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo, ogah menanggapi laporan tersebut. Budi menyerahkan tindak lanjut laporan atas dirinya ke Dewas KPK.

"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi di KPK, Rabu (15/4).

Budi menegaskan pihaknya akan fokus pada penanganan perkara kasus ini. Hari ini, Rabu (15/4) KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara yang KPK Lakukan tentu tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Tapi juga bagaimana KPK kemudian bisa mengembalikan Keuangan negara secara optimal atau asset recovery," ungkapnya.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut




(ial/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
12 Perusahaan Sektor Kreatif Prancis Jajaki Peluang Kerja Sama Bisnis di RI
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Malioboro Dinobatkan sebagai Jalan Paling Ikonik se-Asia Tenggara
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Sepekan WFH ASN, Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Menerapkannya?
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Temui 18 Investor Raksasa AS, Fidelity Sampai Goldman Sachs
• 37 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
61% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial Meski Dilarang
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.