Begal Petugas Damkar Jakpus Sempat Ubah Warna Motor Korban Sebelum Dijual

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Lima orang komplotan berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) yang membegal petugas damkar, Bimo Margo Hutomo (30), di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, telah ditangkap polisi. Para pelaku sempat mengubah warna motor korban sebelum dijual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan motor korban masih dititipkan atau berupa DP (uang muka). Pelaku kemudian sempat berupaya menyamarkan motor korban dengan cara mengubah warna motor dari merah menjadi oranye.

"Tapi memang untuk motor sendiri ternyata memang masih dititipkan atau baru DP ya, berapanya belum fix ya. Tapi sudah ada upaya-upaya seperti rekan-rekan lihat, motor yang kita tampilkan ini warnanya berbeda," ujar AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Komplotan Begal di Jakpus Pakai Uang Hasil Curi Motor Petugas Damkar untuk Party

Dia mengatakan para pelaku berupaya menyamarkan motor korban untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi sudah ada upaya untuk menyamarkan motornya. Mungkin nanti akan dijual lagi ke tempat yang lebih jauh dengan harga yang lebih fix. Jadi mungkin mereka ini baru menyamarkan, ya. Warna aslinya merah jadi orange. Ini warnanya sudah ditutup, sudah diganti ini untuk menyamarkan kendaraannya," ucapnya.

Hasil Jual Motor untuk Party

Robi mengatakan motif kelima pelaku yaitu untuk mendapatkan uang dari hasil jual motor. Uangnya digunakan untuk party.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," tuturnya.

Robi menjelaskan para pelaku menggunakan uang tersebut untuk party.

"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tuturnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Begal Petugas Damkar di Jakpus, 4 DPO Diburu

Dia menjelaskan dalam penangkapan para tersangka, ditemukan barang bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.

Polisi berhasil mengamankan lima pelaku di hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat DPO yaitu Z, J, C, dan F.

Atas perbuatannya para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Momen Komplotan Begal Damkar di Jakpus Ditangkap Saat Pesta Narkoba




(dvp/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AFC Pertimbangkan Tambah Kuota ACL Elite Jadi 32 Tim, Persib Auto Lolos?
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Rekomendasi Parfum Couple untuk Tunjukkan Cinta dengan Cara Classy
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Trump Ancam Iran, Dubes UEA Sebut Selat Hormuz Tidak Terblokir
• 11 jam laludetik.com
thumb
Ikuti Jejak Alfredo Vera, Pelatih PSIS Resmi Mengundurkan Diri: Jadi Pelatih Keempat yang Angkat Kaki
• 10 jam lalubola.com
thumb
Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan 15 Pesawat untuk Angkut 102.502 Jemaah Haji
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.