Baleg Revisi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan RUU Perumahan hingga Penyiaran

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melakukan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Mereka memasukkan sejumlah RUU baru, yakni RUU Penyiaran hingga RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian, pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, ya,” ucap Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2026 bersama Wamenkum Eddy Hiariej dan PPU DPD RI di DPR, Rabu (15/4).

“Namanya itu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam RUU perubahan ketiga tahun 2025-2029,” tambahnya.

Bob menjelaskan, ada empat RUU yang kini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain RUU Penyiaran dan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Baleg juga memasukkan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta RUU Profesi Kurator.

“Yang kedua, memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR ke dalam RUU perubahan prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucap Bob.

Baleg DPR juga memasukkan RUU Pelelangan usulan pemerintah ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Lalu, mereka juga memasukkan RUU Masyarakat Adat yang sebelumnya bernama RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Kemudian memasukkan RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026, yaitu (RUU) Pelelangan tetap kembali kepada prioritas DPR RI tahun 2026,” tutur Bob.

"Kemudian kita sepakati RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi Masyarakat (Adat),” tambah Bob.

Baleg juga mengganti status RUU Narkotika dan Psikotropika dari usul pemerintah menjadi usulan DPR.

“Kemudian RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026,” ucap Bob.

Keputusan ini pun akan dibacakan di dalam rapat paripurna terdekat.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” tandas Bob.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stasiun Bogor Padat Imbas Proyek Peron, KAI Siapkan Rekayasa Arus Penumpang
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Kunjungan Prabowo, ESDM: Rusia Mau Pasok Minyak-LPG Buat RI
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua BPM FH UI Mundur Imbas Kasus Pelecehan Chat Grup: Tanggung Jawab Moral
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Volume Sampah OKU Selatan Capai 120 Ton per Hari
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini, 15 April 2026: Waspadai Hujan Ringan dan Suhu Ekstrem
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.